Penegakan Hukum terhadap Praktik Jual Beli Fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

  • Muhammad Ravli ilmu hukum Fakultas Hukum
  • Dey Ravena
Keywords: Jual Beli, Fasilitas, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Abstract. Law Number 12 of 1995 concerning Corrections Article 1 number 3 which reads "Penitentiary Institutions, hereinafter referred to as LAPAS, are places to carry out the guidance of Prisoners and Correctional Students. Then in article 1 number 2 it is written "The Correctional System is an order regarding the directions and boundaries as well as the method of fostering Correctional Inmates so that they are aware of their mistakes, improve themselves, and do not repeat criminal acts so that they can be accepted again by the community, can play an active role in development. , and can live naturally as good and responsible citizens”. Based on the rules above, this study wants to convey that prisons are part of the legal system in Indonesia, which needs to get great attention from the government of the Republic of Indonesia. The research method is using a qualitative approach, the nature of the research is descriptive with secondary data sources. The results of the study concluded that the current Correctional system still has many shortcomings in various aspects. Both in terms of human resources and in terms of infrastructure. The results showed that, correctional officers still abuse their authority as law enforcers in Correctional Institutions which are contrary to Article 12 Letter B Number 20 of 2001 concerning Criminal Acts of Corruption. To overcome these problems, preventive and countermeasures can be carried out through penal and non-penal means.

Abstrak. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Hasil penelitian menunjukan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum di Lembaga Pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk Mengatasi Permasalah Tersebut, dapat dilakukan tindak pencegahan dan penanggulangan melalui sarana penal dan non penal.

 

Published
2022-01-23