Penegakan Hukum Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Ganang Andeaz Tazakka Hukum
  • Dey Ravena Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perdagangan orang, penerapan sanksi, perlindungan hukum

Abstract

This research aims to find out how the enforcement of trafficking laws and how the application of criminal sanctions for victims of trafficking in accordance with Law No. 21 of 2007 where the case of trafficking has been going on for a long time and also with new modes that are rarely encountered also a lot of harm both rights and human dignity that we should and should appreciate as high as these rights and dignity. The application of sanctions on the criminal act of trafficking in which the act includes special criminal acts of provisions regarding the prohibition has been regulated in the Criminal Code, Article 297,298, and in its development has then been regulated in Law No. 21 of 2007, and violates Law No.26 of 2000 concerning the establishment of human rights because such acts include violations against humanity. Legal protection for victims of trafficking is increasingly getting its position with the enactment of Law No. 21 of 2007 in Articles 43 to Article 53, the provisions of the protection on the victim are carried out based on Law No. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of trafficking crimes. Trafficking in persons is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because people trafficking encompasses a complex set of issues and sensitive issues.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi korban perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang no 21 Tahun 2007 dimana kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama dan juga dengan modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tinggi nya hak dan martabat  tersebut. Penerapan sanksi pada tindak pidana perdagangan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No.26 Tahun 2000 Tentang pelangaran HAM karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perdangan orang pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang. Perdagangan orang adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitif.

Published
2022-01-22