Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan atas Penguasaan Tanah Rempang oleh Masyarakat di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dan Implementasinya di Kecamatan Galang, Kota Batam Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor

  • Harry Muhamad Fahlevie Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Salma Suroyya Yuniyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pajak Bumi dan Bangunan, Hak Pengelolaan, Pulau Rempang

Abstract

Abstract. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) merupakan salah satu  jenis pajak yang ada di Indonesia, orang yang menggunakan atau memanfaatkan  tanah diwajibkan membayar PBB.Pengertian PBB adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak, maka pajak PBB disebut sebagai pajak yang objektif,  sehingga objek dari PBB adalah tanah dan/atau bangunan. Objek tanah yang dikenakan biaya PBB merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) lebih dari sepuluh juta rupiah atau  tidak kurang dari sepuluh juta rupiah. Subjek dan objek merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari konteks pertanahan nasional, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak kebendaan dimana objek dari PBB adalah tanah dan bangunan,  penetapan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri bergantung terhadap subjek dari PBB itu sendiri, menurut UUHKPD Pasal 39 ayat 2, wajib pajak PBB merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, berdasarkan UUPA Pasal 16 ayat 1, hak atas bumi meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, sehingga penetapan PBB bergantung terhadap status yuridis kepemilikan atau pengusaan tanah dari subjek PBB itu sendiri, sehingga secara pratiknya antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan hak atas tanah memiliki keterkaitan. Bedanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan merupakan bukti kepemilkan tetapi dapat menjadi bukti penguasaan, sedangkan hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah.

Keywords: Pajak Bumi dan Bangunan, Hak Pengelolaan,Pulau Rempang.

Abstrak. The The collection of Land and Building Tax (PBB) is one of the types of taxes in Indonesia. Individuals who use or benefit from land are obligated to pay PBB. The understanding of PBB is that it is a tax imposed on immovable property, hence it is referred to as an objective tax. Therefore, the objects of PBB are land and/or buildings. The land objects subject to PBB are land and/or buildings owned, controlled, or utilized by individuals or entities with a Tax Object Sales Value (NJOP) of more than ten million rupiahs or not less than ten million rupiahs.Subjects and objects are two inseparable elements in the context of national land. The Land and Building Tax (PBB) is a property tax where the objects are land and buildings. The determination of the Land and Building Tax object depends on the subject of the tax itself. According to Article 39 paragraph 2 of Law No. 12/1994 concerning Rural and Urban Land Spatial Planning, PBB taxpayers are individuals or entities who actually have rights to the land. Based on Article 16 paragraph 1 of Law No. 5/1960 concerning Basic Agrarian Principles, land rights include ownership rights, land-use rights, building-use rights, and utilization rights. Therefore, the determination of PBB depends on the juridical status of land ownership or use by the PBB subject. In practice, there is a connection between the Land and Building Tax (PBB) and land rights. The difference is that the Land and Building Tax (PBB) is not proof of ownership but can be evidence of possession, while land rights are evidence of ownership of the land

References

Miranda Nissa dan Atik Winanti, “Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol.8, No.1, 2021, Jakarta, Hlm. 160.

Ratnah Rahman, “Konflik Masyarakat Dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat)”, Sosioreligius, Vol.III, No.1, Juni 2017, Makassar, Hlm. 42.

Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan, PT. Eresco, Bandung, 1986, Hlm. 5.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hlm. 1.

Urip Santoso, Hukum Agraria :Kajian Komprehensif, Prenadamedia, Jakarta, 2012, Hlm. 278.

Jeane Neltje Saly dan Ermita Ekalia, “Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol.7, No. 2, Desember 2023, Jakarta, Hlm. 1669.

A Rismawan, PT Makmur Elok Graha Milik Siapa? Berikut Kilas Perusahaan Milik Tomy Winata di Rempang Eco City, https://bandung.viva.co.id/news/31267-pt-makmur-elok-graha-milik-siapa-berikut-kilas-perusahaan-milik-tomy-winata-di-rempang-eco-city?page=all (diakses tanggal 30 Oktober 2023 Pukul 3.17)

Kurnia Syaifullah, Mumu Mujahidin(ed), Sejarah Pulau Rempang Diungkap Peneliti BRIN: Melayu Galang, Orang Darat dan Orang Laut adalah Suku Asli Pulau Rempang, https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/153134-sejarah-pulau-rempang-diungkap-peneliti-brin-melayu-galang-orang-darat-dan-orang-laut-adalah-suku-asli-pulau-rempang?page=all (diakses tanggal 19 November 2023 Pukul 23.34)

BBC, Rempang Eco City: Peran Tomy Winata di balik Proyek investasi China, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c6pgejplzj4o (diakses tanggal 20 November 2023 Pukul 7.35)

Muhdany Yusuf Laksono, Proyek Rempang Eco- City Jadi PSN, Payung Hukumnya Permenko Perekonomian, https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/19/120000321/proyek-rempang-eco-city-jadi-psn-payung-hukumnya-permenko-perekonomian?page=all (diakses tanggal 20 November 2023 Pukul 14.50)

Cak Ta’in Komari, Menggugat Beban Ganda, UWTO atau PBB (Bag 1), https://wajahbatam.id/2018/03/31/menggugat-beban-ganda-uwto-atau-pbb/ (diakses tanggal 30 Oktober 2023 Pukul 22.14)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Indah Kamilah Nurul Syifa, & Frency Siska. (2023). Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–10. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1838

M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998

Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872

Published
2024-02-07