Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alusista Ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi

  • Muhamad Nur Adi Nugraha
Keywords: Penegakan Hukum, Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi Alutsista

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat mendesak untuk diwujudkan mengingat tindak pidana korupsi sudah sangat besar di negara Indonesia, tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat lagi digolongkang sebagai kejahatan biasa ( ordinary crime), melainkan sudah tergolong (extra ordinary crime) Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi alutsista yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan salah satunya penegakan hukum tindak pidana korupsi di dalam angkatan bersenjata. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula untuk mengatasinya, dan juga perlu adanya kerja sama serta peran yang optimal dari aparat Penegak Hukum dalam menegakkan aturan hukum, seperti menjatuhkan sanksi  tegas serta pertanggung jawaban pidana yang diterima  oleh para pelakunya serta berjalan proses penegakan hukum dalam berupa peraturan peraturan dan lembaga penggerak penegak hukum , agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mengenali gambaran proses pengendalian dalam kasus tersebut. Penegakan hukum menghendaki empat syarat  yaitu adanya aturan, adanya lembaga yang menjalani peraturan itu, adanya fasilitas yang mendukung, dan adanya kesadaran hukum. Peraturan peraturan maupun lembaga penggerak penegak hukum yang bertujuan agar pelaku atau calon pelaku takut melakukan kejahatan, karena pelaku korupsi pada umumnya oknum pejabat dan modus operandinya sangat dinamis sehingga sulit terdeteksi.

Published
2022-01-22