TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH PERAWAT DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

  • Adi Maulana Muhamad 10040019246 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
  • SRI RATNA SUMINAR FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
Keywords: Kata kunci: Tenaga Kesehatan, Kelalaian, Perawat, Pertanggung Jawaban, Keywords: Health Professionals, Negligence, Nurses, Liability

Abstract

ABSTRACT- In an effort to maintain the quality of health workers in Indonesia, regulations have been provided that discuss maintaining health standards for the Indonesian people, as explained in the 1945 Constitution, especially in articles 28A and 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution which states that every person has the right to live in prosperity and prosperity. and their minds have a place to live, a good living environment, and have the right to receive health services. The negligence case occurred on Friday, February 3 2023, precisely at a hospital in Palembang. Law Number 17 of 2023 concerning Health Article 276 explains that obtaining Health Services is in accordance with medical needs, professional standards and quality services. The aim of this research is to determine the legal protection of patients who experience losses and the responsibility of nurses for acts of negligence, in terms of Law Number 17 of 2023 concerning Health. The approach method used is normative juridical, the research specifications in this study are analytical descriptive. The data collection technique in this research is a literature study and the analysis method in this research uses qualitative analysis methods. Then the results were obtained that there was negligence committed by the nurse. Nurses' actions are considered unlawful and nurses must be responsible for their actions.

 

ABSTRAK- Dalam upaya menjaga kualitas tenaga Kesehatan di Indonesia maka disediakanlah aturan yang membahas guna menjaga standar Kesehatan bagi rakyat Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 menyatakan khususnya dalam pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak hidup secara Sejahtera lahir dan batinnya memiliki tempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik, dan memiliki hak memperoleh layanan Kesehatan. Kasus kelalaian terjadi pada Jumat tanggal 3 Februari 2023 tepatnya di salah satu Rumah Sakit di Palembang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 menjelaskan bahwa mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pasien yang mengalami kerugian dan tanggung jawab perawat atas tindakan kelalaian, ditinjau dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Kemudian diperoleh hasil bahwa adanya suatu kelalaian yang dilakukan oleh Perawat. Perbuatan Perawat termasuk kedalam perbuatan melawan hukum serta Perawat harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

 

Author Biography

SRI RATNA SUMINAR, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

Buku:

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Jurnal:

Rony Hanityo S, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980

Internet:

Faisol Rahman, 2022, Pengakuan Universal HAM Atas Lingkungan Hidup Yang Baik, Sehat dan Berkelanjutan, https://pslh.ugm.ac.id/pengakuan-universal-ham-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-sehat-dan-berkelanjutan/

References

Buku:
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Jurnal:
Rony Hanityo S, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
Internet:
Faisol Rahman, 2022, Pengakuan Universal HAM Atas Lingkungan Hidup Yang Baik, Sehat dan Berkelanjutan, https://pslh.ugm.ac.id/pengakuan-universal-ham-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-sehat-dan-berkelanjutan/
Published
2024-02-07