PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA DAN PEMEGANG HAK DARI PEMBAJAKAN DOKUMENTASI KONSER MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Salma Nabilah Kamilia Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kata Kunci : Hak Cipta, Dokumentasi Konser, Twitter, dan Pembajakan.

Abstract

Abstract

Concert documentation is a work in the field of copyright, which needs to be protected. Every use of this work emphasizes the importance of obtaining permission from the creator or rights holder before using it commercially. Legal protection for creators and rights holders against piracy of concert documentation via Twitter, referring to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, is expected to help and understand legal liability and legal protection from piracy. The research method used is normative juridical with article analysis and a qualitative approach. The research results show that there is a need for preventive and repressive legal protection in order to prevent acts of piracy and things that are detrimental to copyright holders.

Keywords: Copyright, Concert Documentation, Twitter, and Piracy.

 

Abstrak

 

Dokumentasi Konser termasuk karya dibidang hak cipta, yang perlu dilindungi. Dimana setiap penggunaan ciptaan ini menekankan pentingnya memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum memanfaatkannya secara komersial. Perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak terhadap pembajakan dokumentasi konser pada platform media sosial Twitter, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta diharapkan dapat membantu dan mengetahui perlindungan hukum terhadap tindakan pembajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis pasal dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlunya perlindungan hukum preventif dan represif agar dapat mencegah tindakan pembajakan dan hal-hal yang merugikan pemegang hak cipta.

 

Kata Kunci : Hak Cipta, Dokumentasi Konser, Twitter, dan Pembajakan.

References

Buku
Muhammad, Mukmin. “Hak Asasi Manusia dalam hukum positif dengan konsep constitutional Importance. Meraja Journal”, Vol.1, No. 2, 2018.
Sudaryat, dkk. Hak Kekayaan Intelektual, Oase Media, Bandung.
Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, 2009.
Jurnal
Riyan Hidayatullah, “Komunikasi musical dalam konser “Musik Untuk Republik”. Tonika: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Seni. 2021. 4(2). Hlm. 145-160.
Taufik H Simatupang, “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.17, No.2, Juni,2017. Hlm. 195-208.
Taufik H. Simatupang. “Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum (Sebuah Pandangan Teoritika)”. Jurnal HAM, Vol.12, No.1, April 2021, Hlm. 155.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Media Lainya
Bagus Wicaksono, Virtual Event Salah Satu Solusi Di Masa Pandemi. (Diakses pada Tanggal 9 November 2023 pukul 11.03 WIB) Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Artikel/Baca/13643/Virtual-Event-Salah-Satu-Solusi-Di-Masa-Pandemi.Htm
Published
2024-02-07