Tinjauan terhadap Kualitas Kepala Daerah dari Pilkada Satu Pasangan Calon berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

  • Ries Ardhian Sultansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Nurul Chotidjah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Abdul Rohman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pilkada, Kepala Daerah, AAUPB

Abstract

Abstrak. Indonesia yang merupakan dari sebagian negara dimana sudah menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 angka sebagaimana isi dari UUD 1945. Dengan menyatakan secara tegas hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan dasar membuat Indonesia secara langsung menerapkan demokrasi dimana hal menjadi bentuk dari implementasi dari apa yang diharapkan pada pasal dengan maksud kedaulatan rakyat dalam bentuk perwujudan adalah penyelenggaran pemilihan secara umum. Pemilihan umum yang menjadi bentuk wujud dari adanya kedaulatan rakyat memperlukan wakil yang berada di parlemen maupun di eksekutif sebagaimana yang tercantum pada Pasal 18 dalam isi UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih. Dalam terjaringnya kepala daerah yang berkualitas, maka bagi calon pasangan kepala daerah harus memenuhi yang tercantum pada Pasal 7, Pasal 40, dan Pasal 41 UU Pilkada. Tetapi, persyaratan yang telah disebut tidak dapat dipenuhi, maka terjadi pilkada berjalan satu pasangan calon. Maka, dalam penelitian mencakup terkait dengan prosedur yang harus dilalui setiap pasangan calon dan bagaimana kualitas kepala dari hasil pilkada satu pasangan calon ini. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan berdasarkan bahan baku hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, adanya kesulitan dalam pemenuhan persyaratan kepala daerah dan juga kualitas kepala daerah sendiri dipengaruhi apakah pedoman AAUPB dijalankan dengan baik atau tidak. Dengan demikian, penyesuaian terkait persyaratan calon kepala daerah dan memperkuat dari AAUPB bagi kepala daerah.

Abstract. Indonesia is one of the countries which has upheld the sovereignty of the people as stated in Article 1 number as the contents of the 1945 Constitution. By expressly stating this in the basic legislation makes Indonesia directly implement democracy where it becomes a form of implementation of what is expected in the article with the intention of popular sovereignty in the form of manifestation is the holding of general elections. General elections which are a form of manifestation of the sovereignty of the people require representatives who are in parliament and in the executive as stated in Article 18 in the contents of the 1945 Constitution which states, "Governors, Regents, Mayors, each as the head of the provincial, district and city regional governments are elected. In capturing qualified regional heads, candidates for regional head pairs must fulfill the requirements listed in Article 7, Article 40, and Article 41 of the Pilkada Law. However, the requirements that have been mentioned cannot be fulfilled, so the election runs one candidate pair. So, the research includes procedures that must be passed by each candidate pair and how the quality of the head of the election results of one candidate pair. The research method uses normative juridical and based on primary, secondary, and tertiary legal raw materials. The results of the study show that, there are difficulties in fulfilling the requirements of the regional head and also the quality of the regional head itself is influenced by whether the AAUPB guidelines are implemented properly or not. Thus, adjustments related to the requirements for regional head candidates and strengthening of AAUPB for regional heads.

References

Hulu, M. P. (2021). Analisis Proses dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. JISPOL, 120-121.

Hutapea, B. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2.

Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawasan Pemilu. Journal of Governance, 150-151.

Maskurudin Hafidz, d. (2018). Fenomena Calon Tunggal. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Parbuntian. (2018). Pemilihan Kepala Daerah dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 22.

Ristyawati, A. (2021). Analisis Wacana Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Non Partai Politik di Indonesia dalam kerangka Negara Demokrasi. Administrative Law & Governance Journal, 118.

Rohman, A. (2022). Hukum Tata Negara. Bandung: UPT UNISBA.

Sihombing, E. N. (2020). Hukum Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press.

Tjenreng, M. Z. (2020). Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Depok: Papas Sinar Sinanti.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769

Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-07