Analisis Pemberian Ganti Kerugian terhadap Korban Salah Tangkap Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia

  • Syifa Anggita Ahimsa Putri Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas
Keywords: Salah Tangkap, Ganti Kerugian, Hak Asasi Manusia

Abstract

Abstrak. Dalam proses beracara hukum pidana sering terjadi kekeliruan dalam penangkapan kepada diduga tersangka atau sering disebut salah tangkap. Korban salah tangkap dapat mengalami beberapa kerugian seperti fisik, psikis, dan materi, sehingga korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian karena telah menjalani hukuman atas dakwaan yang tidak pernah dilakukannya. Namun pada faktanya, banyak kasus-kasus yang memohon ganti kerugian justru mengeluhkan mengenai proses permohonan ganti kerugian yang berbelit-belit. Penelitian ini akan membahas implementasi pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan observasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Spesifikasi penelitiannya menggunakan pendeketan yuridis normatif, dengan metode analisis yang bersifat deskriptif analisis. Implementasi ganti kerugian terhadap dua kasus yang peneliti bahas belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut dikarenakan banyaknya hambatan pemberian ganti kerugian bagi korban salah tangkap mencerminkan bahwa hak-hak korban salah tangkap belum terpenuhi dengan baik, seperti besaran jumlah ganti kerugian yang tidak optimal, tenggang waktu pemberian ganti kerugian tidak sesuai dengan peraturan, lemahnya peraturan penggantian kerugian, serta pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah ganti kerugian. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap terbagi menjadi dua yaitu faktor-faktor korban salah tangkap tidak mengajukan permohonan ganti kerugian serta faktor-faktor penghambat pencairan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap.

Abstract. In the criminal legal process, mistakes often occur in arresting suspected suspects or what is often called wrongful arrest. Victims of wrongful arrest can experience several losses, such as physical, psychological and material, so that victims of wrongful arrest have the right to receive compensation because they have served time for charges they never committed. However, in reality, many cases that apply for compensation actually complain about the complicated process of requesting compensation. This research will discuss the implementation of providing compensation to victims of wrongful arrest as an effort to protect human rights and the factors that hinder the implementation of providing compensation to victims of wrongful arrest. The research in this writing is doctrinal research using data collection techniques, literature study and observation. The approach method used in this research is qualitative analysis. The research specifications use a normative juridical approach, with analytical methods that are descriptive analysis. The implementation of compensation for the two cases that the researchers discussed has not been carried out well. This is due to the many difficulties in providing compensation for victims of wrongful arrest, reflecting that the rights of victims of wrongful arrest have not been fulfilled properly, such as the amount of compensation which is not optimal, the grace period for providing compensation is not in accordance with regulations, weak compensation regulations, and The judge's consideration in determining the amount of compensation. The factors that hinder the implementation of providing compensation to victims of wrongful arrest are divided into two, namely factors that victims of wrongful arrest do not submit requests for compensation and factors that hinder the disbursement of compensation for victims of wrongful arrest.

References

Ruslan Renggong dan Dyah Aulia, Hak Asasi Manusia dalam Presfektif Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2021.

Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonrsia, Yogyakarta, 2017.

Della Damayanti, “Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona) dalam Perkara Pidana (Stufi Kasus: Perkara No. 98/Pid.Pra/2016/PN JKT.Sel), Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021, Hlm. 42

Emanuel Nicolas Manafe, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/18/kontras-catat-ada-51-kasus-salah-tangkap-sejak-juli-2018, (diakses tanggal 25 November 2023 Pukul 23.39)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP, Pasal 11

I Ketut Suardika, Korban Salah Tangkap-Dibui, Toyibi Cuma Diganti Rugi Rp 15 Juta, https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6104735/korban-salah-tangkap-dibui-toyibi-cuma-diganti-rugi-rp-15-juta (diakses tanggal 09 November 2023 Pukul 22.00)

Nafisyul Qodar, Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Menang Lawan Polisi, https://www.liputan6.com/news/read/2572961/pengamen-cipulir-korban-salah-tangkap-menang-lawan-polisi (diakses tanggal 13 November 2023 Pukul 23.18)

Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112

Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121

Published
2024-02-07