Penyelesaian Wanprestasi Pinjam-Meminjam Shopeepaylater Ditinjau dari Buku III KUHPerdata Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Metta Tarisha Qarani FAKULTAS ILMU HUKUM
  • Sri Ratna Suminar
Keywords: Shopeepaylater, Perjanjian Pinjam Meminjam, Penyelesaian Wanprestasi

Abstract

Shopeepaylater is a bailout fund system to lend to consumers to shop at Shopee. However, in its implementation the payment method does not work well, debtors are often absent from repayments and causes late payments or even do not repay at all, it causes the defaults and impact on the nonfulfillment of creditor rights. This research aims to determine the validity of the lendagreement in the Shopeepaylater based on the provisions of the Civil Code. In addition, it aims to find out the how to solve the default settlement by debtors to creditors in the Shopeepaylater lend agreement based on the Civil Code and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is a normative juridical approach. The data used in this researchare secondary data obtained through primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Results of the research is that Shopeepaylater in its implementation has fulfilled the legal requirements of the agreement as regulated in theĀ  Article 1320 of the Civil Code and applies the principles of consensualism, the principle of freedom of contract, and the principle of personality. As for the default settlement its occur in the lend agreement, if there is a delay in repayment of Shopeepaylater from the agreed time, the debtor is subject to compensation costs in the form of fines as according to the Article 1267 of the Civil Code. Against defaults that occur, Shopeepaylater uses a system of fines as a form of compensation of 5% per month.

Shopeepaylater menggunakan sistem dana talang untuk dipinjamkan kepada konsumen untuk berbelanja di Shopee. Namun pada kenyataannya metode pembayaran ini tidak selalu berjalan lancar, seringkali debitur mangkir dari waktu pembayaran pinjamandan menyebabkan debitur melakukan keterlambatan pembayaran pinjaman atau bahkan tidak membayar kembali sama sekali pinjaman, sehingga menimbulkan terjadinya wanprestasi sehingga berdampak kepada tidak terpenuhinya hak kreditur sebagai pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian dalam pinjam meminjam dalam fitur Shopeepaylater didasarkan pada ketentuan KUHPerdata. Selain itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian masalah wanprestasi yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam Shopeepaylater yang ditinjau berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Oleh karena itu data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis elektronik dalam Shopeepaylater telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata serta menerapkan asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, dan asas kepribadian. Adapun penyelesaian terhadap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam seperti ketika terjadinya keterlambatan pembayaran Shopeepaylater dari waktu yang telah disetujui maka debitur dikenakan biaya ganti rugi berupa denda sebagaimana menurut ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata. Terhadap wanprestasi yang terjadi, pihak Shopeepaylater menggunakan sistem pemberian denda sebagai bentuk ganti rugi sebesar 5% perbulan.

Published
2022-01-22