Pembuktian dalam Kejahatan Carding dan Upaya Pihak Perbankan dalam Melakukan Penanganan terhadap Data Nasabah Kartu Kredit menurut Hukum Pidana Positif di Indonesia

  • Aldo Fuqaha Alfatih Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Transaksi  Perbankan  Digital, Carding, Pencurian  Data  Kartu  Kredit

Abstract

Abstrak. Carding saat ini menjadi masalah yang sangat pelik di Indonesia, carding merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan kartu kredit. Motif kejahatan ini adalah melakukan pembelian dengan menggunakan identitas dan nomor telepon orang lain, dengan metode pencurian data pribadi orang lain melalui Internet. Dalam penegakan hukumnya, kejahatan carding dapat di kenakan Pasal-pasal dari beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku untuk mendapatkan hukuman pidana atas perbuatannya. Hanya saja, ketika terkait dengan kejahatan yang melibatkan teknologi informasi, pembuktian menjadi sulit dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dalam kejahatan carding menurut hukum pidana postitif di Indonesia, serta bagaimana upaya perbankan dalam kejahatan carding untuk melakukan pengamanan terhadap data nasabah kartu kredit menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yakni analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meliputi klasifikasi bahan hukum sesuai dengan permasalahan dan topik penelitian kemudian di sesuaikan dengan ketentuan hukum, dimana hasil akhir analisis adalah dalam bentuk narasi berupa pengambilan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab sulitnya pembuktian dalam kejahatan carding adalah sulitnya mendapatkan alat bukti sah yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP karena membutuhkan sumber daya manusia serta peralatan komputer forensik yang baik. Selanjutnya banyak saksi maupun tersangka dan korban yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, Selanjutnya upaya pengamanan data nasabah kartu kredit oleh perbankan dilakukan dengan cara, yaitu sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 bahwa bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kewajiban ini mencakup perlindungan terhadap data nasabah dalam posisinya sebagai penyimpan. Dalam upaya bank dalam menjaga ketahanan siber dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 /Seojk.03/2022 Tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum

Abstract. Carding is now a very strange problem in Indonesia, carding is a crime associated with the use of credit cards. The motive for this crime is to make purchases using someone else's identity and telephone number, using the method of stealing someone's personal data over the Internet. In law enforcement, the crime of carding can be carried under articles of some regulations of the law which can trace the perpetrator to obtain criminal punishment for his acts. It's just, when it comes to crimes involving information technology, proof becomes difficult to do. The research aims to find out the proof of carding crimes under postitive criminal law in Indonesia, as well as how banking attempts in carding crime to carry out security of credit card customer data according to legislation. This research uses qualitative descriptive research methods, i.e. analysis of primary, secondary, and tertiary legal material. Includes the classification of legal material according to the subject matter and subject matter of research and is then adapted to the legal provisions, where the final result of the analysis is in the form of narrative deductive conclusions. The results of the research show that the reason for the difficulty of proofing in the crime of carding is the difficulties of obtaining a valid proof tool in accordance with Article 184 of the Code because it requires human resources as well as good forensic computer equipment. Furthermore, many witnesses as well as suspects and victims are outside the jurisdiction of Indonesian law, so to carry out the inspection or prosecution is extremely difficult, Further efforts to secure the data of credit card customers by the bank are carried out in a way, namely in accordance with Article 40 paragraph (1) of the Act No. 10 of 1998 that the bank has an obligation to keep the confidentiality of information about the customer and its storage. This obligation includes the protection of customer data in its position as a keeper. The bank's efforts to maintain cyber resilience are further explained in the Official Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 29 /Seojk.03/2022 On Cyber Resilience and Security for Public Banks.

References

Kotler P. Manajemen Pemasaran [Internet]. Jakarta: Indeks; 2005. Available from: Leonard Tiopan Panjaitan, Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008, Artikel Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol 3 No 1, 2017.

Salsabila Aufadhia Ilanoputri, Prinsip Kerahasiaan Bank Dan Self Assessment System Dikaitkan Dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Sebagai Upaya Penegakan Kepatuhan Pajak, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Vol. 2, No.1.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. Unes Law Review, Volume 5(4)

Arnold Bagas Kurniawan,”Perlindungan Hukum Kepada Pengguna Elektronik Banking Atas Kejahatan Carding Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2022.

https://www.akki.or.id/index.php/credit-card-growth

Antonius Maria Laot Kian, “Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia,” Hasanuddin Law Review, 1 2015.

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Fauzia, S., 1, M., & Mahmud, A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan melalui Aplikasi Pencarian Jodoh Tinder dan Upaya Pencegahannya (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121

Published
2024-01-30