Analisis Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman Kelurahan Cipageran Menurut Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syari’ah

  • Mutiara Siti Safira Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • M. Abdurrahman Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Wakaf, Sertifikasi, Masjid Nurul Iman Kelurahan Cipageran

Abstract

Abstract. Registration of waqf deeds is governed by Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006 concerning Implementation. However, many waqf lands lack complete certificates, hindering their utilization and development, especially those with buildings. This issue was noted in the waqf land of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village, North Cimahi City.To address this, two research problems were formulated: 1. Analyzing the Implementation of Waqf Certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village. 2. Analyzing the Waqf Certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Maqasid Asy-Syariah.The research aims to determine the analysis of the waqf certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Maqasid Asy-Syariah. This study employs a qualitative descriptive method with a normative juridical approach, collecting field data (Field Research) and literature data through interviews and literature review.Legal sources such as the Quran, Hadith, Legislation, articles, journals, relevant books, and official documents related to waqf are consulted. The research concludes that while the implementation of Waqf assets of Nurul Iman Mosque, Cipageran Village, aligns with Maqasid Asy-Shari'ah, it does not fully comply with Waqf Law as the asset is not registered according to Article 17 of Law No. 41 of 2004 on Waqf. Additionally, the waqf vow was conducted verbally without proper procedures, leading to uncertainty and lack of legal protection.

Abstrak. Pendaftaran akta wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Implementasinya. Namun, banyak tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat lengkap, menghambat pemanfaatan dan pengembangannya, terutama yang memiliki bangunan. Masalah ini terjadi di tanah wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran, Kota Cimahi Utara.Dua masalah penelitian dirumuskan: 1. Menganalisis Implementasi Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran. 2. Menganalisis Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syariah. Penelitian bertujuan untuk menentukan analisis sertifikasi wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengumpulkan data lapangan dan data literatur melalui wawancara dan tinjauan literatur.Sumber-sumber hukum seperti Alquran, Hadis, Peraturan Perundang-undangan, artikel, jurnal, buku-buku yang relevan, dan dokumen resmi terkait wakaf dijadikan acuan. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi aset wakaf Masjid Nurul Iman, Desa Cipageran, sesuai dengan Maqasid Asy-Syariah, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Wakaf karena aset tidak terdaftar sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, sumpah wakaf dilakukan secara lisan tanpa prosedur yang tepat, menyebabkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan hukum.

References

Siska Lis Sulistiani, Pembaruan Hukum Wakaf Di Indonesia, Bandung: PT Refiika Aditama, 2017.

Setyawan, et al., Mengintegrasikan Crowdfunding Wakaf Ke Dalam Blockchain, Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik, 2022.

Lihat <https://www.republika.id/posts/26063/token-wakaf>, diakses pada 29 Januari 2023, juga lihat Webinar Raditya Sukmana, Guru besar Depart. Ekonomi Syariah FEB Universitas Airlangga, Tema:”Peluang dan Tantangan Wakaf Tunai di Era Society 5.0”, Studium Generale: Prodi Magister Ekonomi Syariah UNISBA, 2022.

Aida Dinan Adawiyah & Reza Oktavia, "Mengidentifikasi Perkembangan Wakaf Melalui Praktik Maslahat Al-Istibdal Di Kota Bal", TAHKIM: Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, Vol 5 No. 3 (2022).

MUI Pusat, “[LIVE] Penyuluhan Hukum Wakaf, ‘Penguatan Peran Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf’,” YouTube Video, YouTube, 6 Juni 2023,< https://www.youtube.com/watch?v=lmN6w6sZhHg&list=PLpZrWUtX12ATZSnx-wxtNq_BmS6WxRj3R&index=164.>. Diakses 15 Juni 2023.

Al-Baqarah - البقرة (2): 282 | “Qur’an Kemenag”. Kemenag.go.id, last modified 2023. (Diakses 15 Maret 2023), < https://quran.kemenag.go.id/surah/2/282>.

BWI, 20200519, Indeks Literasi Wakaf Indonesia Tahun 2020 Edit. Badan Wakaf Indonesia, 2020.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pasal 17 Ayat (1) & (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Amrullah Hayatudin, USHUL FIQH: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam (Cet. 1, Jakarta: Amzah, 2019).

Busyro, Maqashid al-syariah: Pengetahuan Mendasar..”, hlm. 50.

Saidah M, Maryandi Y. Analisis Perbandingan Metode Istinbath Hukum Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dengan Dewan Hisbah PP Persis terhadap Pernikahan Wanita Hamil karena Zina. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. 2022 Aug 6;2(2).

Naelufar N, Maryandi Y, Encep Abdul Rojak. Impelementasi Aplikasi E-court di Pengadilan Agama pada Asas Peradilan. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. 2022 Aug 6;2(2).

Safitri NA, Suprihatin T, Lis Sulistiani S. Analisis UUP 1/1974 dan Hukum Islam terhadap Pasal 4 Ayat (2) PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016 tentang Penggunaan SPTJM Nikah Sirri. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. 2022 Aug 6;2(2).

Published
2024-02-05