Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Implementasi Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Sukajadi Kota Bandung

  • Putranto Bifadlillah Bifadlillah Prodi Hukum Keluarga Islam
  • Ilham Mujahid
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani
Keywords: Faktor, Bimwin Catin

Abstract

Abstract. Deviations from the rules for registration of marriage will, which is no later than 10 working days before the wedding, will affect the implementation of the Marriage Guidance for the Bride and Groom (Bimwin Catin). Then, the use of Youtube media as an optimization effort from Bimwin Catin. This study examines the adverse factors in the implementation of Bimwin Catin in KUA Sukajadi District. The research method used is qualitative with a normative juridical approach. Data collection by observation methods, interviews and documentation. Data analysis techniques use data reduction, data presentation and data verification. The results showed that: The implementation of Bimwin Catin in KUA Sukajadi District, Bandung City is not completely perfect as evidenced by, First, related to funds that are sometimes lacking. Second, the various methods provided have not been used as a means of the Binwin Catin process like the virtual method. Third, as well as the involvement of participants who have not been fully effective so that it affects its implementation.

Abstrak. Penyimpangan pada peraturan pendaftaran kehendak nikah yaitu paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan, akan berimbas pada pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin), serta pemanfaatan media Youtube sebagai upaya optimalisasi dari Bimwin Catin. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang memengarugi dalam pelaksanaan Bimwin Catin di KUA Kecamatan Sukajadi. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dengan metode obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan Bimwin Catin di KUA Kecamatan Sukajadi Kota Bandung yang belum sepenuhnya sempurna yang dibuktikan dengan, Pertama, terkait dana yang terkadang kurang. Kedua, berbagai metode yang disediakan belum dijadikan sarana proses Binwin Catin seperti metode virtual. Ketiga, serta keterlibatan peserta yang belum sepenuhnya efektif sehingga memengaruhi pelaksanaannya.

References

Ahmad Nuryani, wawancara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, (Bandung, 23 Juni 2023).
Andri, Muhammad, ‘Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal’, Adil Indonesia Jurnal, 2.2 (2020)
Asep Syarifudin, wawancara, Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, (Bandung, 23 Juni 2023).
Fatwa Rosyadi, Fahmi, Encep Abdul Rojak, and Dian Nur Afifah, ‘Analisis Prosedur Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Purwakarta Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 354/PDT.G/2020/PA.PWK Tentang Pembatalan Perkawinan’, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 6.1 (2023), 1–23
Iskandar, Zakyyah, ‘Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Sakinah’, Al-Ahwal, 10.1 (2017)
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Kurniawan, R. (2023, Januari 17). Angka Perceraian Kota Bandung Meningkat, Alasan Judi Jadi Sorotan, Bagaimana Bisa?. ayobandung.com. Dikases dari https://www.ayobandung.com/bandung-raya/pr-796707456/
Lahurrohman, Amanda, and Nunung Nurwati, ‘Memahami Pentingnya Program Bimbingan Pra Nikah Dalam Mengurangi Angka Perceraian’
Misbachuddin, ‘Pencegahan Perceraian Melalui Implementasi Bimbingan Perkawinan Di KUA Kec. Jepara Dan Donorojo’, Jurnal Studi Hukum Islam, 8.2356–0150 (2021)
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Published
2023-08-06