Kebijakan Dirjen Dukcapil tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri

  • Adisa Nurul Hikmah Prodi Ahwal Al-Syaksiyyah, Fakultas Syariah
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani
  • Muhammad Yunus
Keywords: Nikah sirri, Dirjen Dukcapil, Faktor

Abstract

Abstract. Marriage is a contract that justifies all association, hinders rights and obligations as well as mutual help between men and women who are both non-mahrams, thus forming a role for each as physically and mentally bound and establishing a valid marriage between men and women. Siri marriage is a term that has developed among the community, namely the process of marriage according to Islamic law and provisions, namely with witnesses, guardians, consent and qabul. However, the marriage was not registered at the Office of Religious Affairs (KUA). Unregistered marriages are still causing polemics in society, one of which is on the Youtube channel Metrotvnews that the Director General of Dukcapil allows unregistered marriages to be written on the Family Card (KK). Concerning Requirements and Procedures for Registration of Occupation and Civil Registration. The purpose of this research is to find out what are the factors behind sirri marriage couples directly making KKs instead of performing marriage constituencies. The methodology used in this research is qualitative research using a normative juridical approach. Source of data used in this study using secondary data and secondary data. Then the data collection techniques used in this study were interviews and documentation. The data analysis technique used in this study is an interactive analysis technique. The results of this study are the sirri marriage partner factor directly into making a family card, namely because the sirri marriage partner wants to make a birth certificate for their offspring.

Abstrak. Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan semua pergaulan, menghalangi hak dan kewajiban serta  tolong menolong antara kaum pria dan Wanita yang keduanya bukan mahram, sehingga membentuk suatu peranan tiap-tiap sebagai terikatnya lahir dan batin serta terjalin pula pernikahan yang sah antara pria dan Wanita. Nikah siri merupakan istilah yang berkembang dikalangan masyarakat yaitu proses pernikahan menurut hukum dan ketentuan dalam  islam, yaitu dengan  saksi, wali, ijab dan qabul. Namun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri sampai sekarang masih menimbulkan polemik ditengah masyarakat, salah satunya terdapat dalam channel youtube Metrotvnews bahwa Dirjen Dukcapil membolehkan pernikahan siri yang ditulis dalam Kartu Keluarga (KK) Hal ini disebabkan karena adanya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi pasangan nikah sirri langsung melakukan pembuatan kk bukan melakukan isbat nikah  Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data  yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis interaktif. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor pasangan nikah sirri langsung ke pembuatan kartu keluarga yaitu karena pasangan nikah sirri ingin melakukan pembuatan akta kelahiran untuk keturunannya.

References

Alif Utama, Daffa, Endah Pujiastuti, and Dian Septiandani, ‘Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak’, Jurnal Usm Law Review, 5.2 (2022), 819
Fadli, ‘Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia’, Mediasas, 4.01 (2021), 82–91
Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, Encep Abdul Rojak, Dian Nur Afifah, ‘Analisis Prosedur Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Purwakarta Dihubungkan Dengan Pu’, 6.1 (2023), 20
Sahbani, Agus, ‘Nikah Siri Ditulis Di KK, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Jakarta’, 7 Ferbruari, 2021
Sobari, Ahmad, ‘Nikah Siri Dalam Perspektif Islam’, Mizan: Journal of Islamic Law, 1.1 (2018)
Sulistiani, Siska Lis, ‘Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia’, Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1.2 (2018), 43
Yunus, Muhammad, ‘Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara’, Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1.2 (2018), hal 2
Alif Utama, Daffa, Endah Pujiastuti, and Dian Septiandani, ‘Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak’, Jurnal Usm Law Review, 5.2 (2022), 819
Fadli, ‘Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia’, Mediasas, 4.01 (2021), 82–91
Fahmi Fatwa rosyadi satria hamdani, Encep abdul rojak, Dian Nur Afifah, ‘Analisis Prosedur Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Purwakarta Dihubungkan Dengan Pu’, 6.1 (2023), 20
Sahbani, Agus, ‘Nikah Siri Ditulis Di KK, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Jakarta’, 7 Ferbruari, 2021
Sobari, Ahmad, ‘Nikah Siri Dalam Perspektif Islam’, Mizan: Journal of Islamic Law, 1.1 (2018)
Sulistiani, Siska Lis, ‘Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia’, Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1.2 (2018), 43
Yunus, Muhammad, ‘Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara’, Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1.2 (2018), hal 2
Published
2023-08-06