Analisis Implementasi pelaksanaan Bimbingan Pranikah Di KUA Kecamatan Cileunyi

  • Maudi Salsabilah Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Titin Suprihatin
  • Encep Abdul Rojak
Keywords: Bimbingan pranikah, Peraturan Dirjen Bimas Islam, Pelaksanaan

Abstract

Abstract. This research is based on the implementation of premarital guidance which is carried out face-to-face at the KUA of Cileunyi District. The KUA has a role and function in providing services, guidance and supervision in terms of marriage, family, religion and related activities in Islamic society. One of them is related to premarital guidance carried out by the KUA as a form of the goal of achieving marriage. At the Cileunyi District KUA, the implementation of face-to-face premarital guidance is carried out for 7 hours, 7 themes of material and guidance participants are only 15 couples. Meanwhile, the Director General of Islamic Guidance Number 379 of 2018 has regulated the implementation of premarital guidance including face-to-face implementation time for 16 hours, 8 themes of material and premarital guidance participants as many as 25 couples. The purpose of this study is to determine the implementation of premarital guidance at the Cileunyi Kec KUA based on the rules of the Director General of Islamic Guidance No. 379 of 2018. The method used in this research is a qualitative method with the data analysis process carried out inductively, where conclusions are drawn based on specific facts found from field data collection or commonly referred to as field research, not from certain theories. The results showed that the implementation of premarital guidance at the Cileunyi District Religious Affairs Office has been carried out face-to-face in accordance with the Regulation of the Director General of Islamic Guidance Number 379 of 201.

Abstrak. Penelitian ini melatar belakangi pelaksanaan bimbingan pranikah yang dilaksanakan secara tatap muka di KUA Kecamatan Cileunyi. KUA mempunyai peran dan fungsinya dalam menyediakan layanan, bimbingan dan pengawasan dalam hal perkawinan, keluarga, agama dan kegiatan terkait di masyarakat Islam. Salah satunya terkait dengan bimbingan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA sebagai bentuk tujuan dari tercapainya pernikahan. Di KUA Kecamatan Cileunyi pelaksanaan bimbingan pranikah tatap muka dilaksanakan selama 7 jam, 7 tema materi dan peserta bimbingan hanya 15 pasangan. Sedangkan dalam aturan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 telah mengatur tentang pelaksanaan bimbingan pranikah diantaranya mengenai waktu pelaksanaan tatap muka selama 16 jam, 8 tema materi dan peserta bimbingan pranikah sebanyak 25 pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Kec Cileunyi dengan berdasarkan aturan Dirjen Bimas Islam No 379 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan proses analisis data dilakukan secara induktif, di mana kesimpulan diambil berdasarkan fakta-fakta khusus yang ditemukan dari pengumpulan data lapangan atau biasa disebut dengan penelitian lapangan (field research) bukan dari teori tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cileunyi sudah dilaksanakan secara tatap muka sesuai dengan Aturan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 diantaranya mengenai jumlah narasumber yang diampu. Namun terdapat pula ke tidaksesuaian dari segi waktu pelaksanaan, materi hingga jumlah peserta yang seharusnya.

References

Adlini, M. N. & d., 2022. Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Pendidikan, 6, 3.

Devianti, R. & Rahima , R., 2021. Konseling Pra-Nikah Menuju Keluarga Samara. Educational Guidance and Counseling Development Journal, 4, 1.

J.R.Raco. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.

Karim, H. A., 2019. Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Bimbingan Penyuluhan Islam, 1, 3.

Kurniati, F., Yarni, L. & d., 2022. Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Penyuluh Bagi Calon Pengantin Di KUA Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Pendidikan dan Konseling, 4, 2.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.

Noor, W. & Zainal, M., 2020. Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah.Ikhtisyaf, 2, 2.
Published
2023-08-06