Analisis Hukum Islam terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri

  • Lifa Siti Kholipah Ahwal Al-Syakhshiyyah, Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Titin Suprihatin
  • Yandi Maryandi
Keywords: Hukum Islam, Akad Nikah Ulang, Nikah Siri

Abstract

Abstract. The background of this research is that there is repetition of the marriage contract in order to obtain a marriage book for the perpetrators of unregistered marriages, even though in Islamic law the repetition of the re-marriage contract is permissible because there is a defect in the pillars of marriage in the first marriage not to legalize unregistered marriages. And according to the Compilation of Islamic Law, to legalize unregistered marriages, you can do itsbat marriage at the Religious Court, not repeating the contract. The research conducted is qualitative and uses an empirical juridical approach. The data collection procedure used is by interview. Researchers used research objects as primary data sources and secondary data sources obtained from supporting hadiths, laws, books, fiqh books and journals. And researchers analyze the data inductively.The results showed that the factors causing the re-marriage contract were unregistered marriages that could not be submitted for itsbat and wanted to hold a walimah wedding. The position of a child born during an unregistered marriage causes the child to be considered an illegitimate child by the state, and the solution for the position of the child is to submit the child's origin to the Religious Courts. The re-marriage contract to get a marriage book should be done immediately for the perpetrators of siri marriage if indeed the siri marriage cannot carry out itsbat considering that siri marriage contains more madharat than mafsadat.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nikah ini boleh dilakukan karena ada kecacatan dalam rukun nikah pada pernikahan pertama bukan untuk melegalkan pernikahan siri. Dan menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk melegalkan pernikahan siri bisa melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama bukan melakukan pengulangan akad ulang. Penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Peneliti menggunakan informan sebagai sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh dari hadis, Undang-undang, buku, kitab fiqh serta jurnal yang mendukung. Dan peneliti menganalisis data tersebut secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya akad nikah ulang adalah pernikahan siri yang tidak bisa diajukan itsbat dan ingin mengadakan walimah pernikahan. Kedudukan anak yang lahir pada saat menikah siri menyebabkan anak tersebut dianggap anak tidak sah oleh negara, dan solusi untuk kedudukan anak tersebut adalah mengajukan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Akad nikah ulang dalam hukum Islam boleh untuk dilakukan, tetapi lebih baik untuk tidak melakukannya.  Dalam pelaksanaan akad nikah ulang tetap harus sesuai dengan syari’at Islam dimana memenuhi rukun dan syarat. Akad nikah ulang untuk mendapat buku nikah sebaiknya segera dilakukan bagi pelaku nikah siri jika memang pernikahan siri tersebut tidak bisa melakukan itsbat mengingat dalam pernikahan siri mengandung lebih banyak madharat daripada mafsadatnya.

References

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, 3 ed. (Jakarta: AMZAH, 2019)
Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an. Bandung: Diponegoro.
Dian Mustika, S.H.I., M.A, “PENCATATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM Oleh Dian Mustika, S.H.I., M.A. 1,” Family law (2003)
Faizal, Liky, “Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan,” Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8.2 (2016), 58–66
Fathoni, Metode Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2011)
Karim, Kairuddin, Muhammad Akbar, Fhad Syahril, dan S A W Sunnah, “Isbat Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan,” 9 (2022), 137–45
Marsal, Arif, dan Ryna Parlyna, “Pencatatan Perkawinan: Antara Rukun Nikah dan Syarat Administratif,” Jurnal An-Nur, 4.1 (2015), 41–55
Musyafah, Aisyah Ayu, “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam,” Crepido, 2.2 (2020), 111–22
Widiyanto, Hari, “Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaanpernikahan Di Masa Pandemi),” Jurnal Islam Nusantara, 04.01 (2020), 103–10
Published
2023-08-06