Implementasi Walimah Infiṣal terhadap Pencegahan Ikhțilat

  • Daniah Fakultas Syariah Prodi Ahwal Al Syakhsiyyah
  • Muhammad Yunus
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani
Keywords: Walimah Infiṣal, Wedding Organizer, Ikhțilat

Abstract

Abstract. In marriage, after the marriage ceremony is carried out, Muslims are encouraged to hold a walimatul 'ursy or what is also knowns as a banquet as a form of gratitude for the blessings that Allah SWT has given, but in holding a walimatul 'ursy also has procedures to comply with Islamic law. In Islam it has been regulated that men's and women's lives are separated, meaning that mixing (ikhțilat) is not allowed and it has been explained in the Al-Qur'ran and hadith regarding the harm that occurs when having khțilat, this must also be applied at the time of walimatul 'ursy, the separation between men and women in walimatul 'ursy is called walimah infiṣal. The purpose of this study was to determine the implementation of walimah infiṣal carried out by the PANATACARA wedding organizer organization in Bandung City as executor using qualitative research methods with a case study approach and also the main source of data obtained from interviews, researchers took four wedding organizers from PANATACARA in Bandung City for research. The results showed that the implementation of walimah infiṣal at the PANATACARA wedding organizer organization in the city of Bandung has three ways, namely by separating the aisle between men and women, separating guests between men and women and also separating food buffets between men and women.

Abstrak. Di dalam pernikahan, setelah dilaksanakannya akad nikah, umat Islam  dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy atau yang disebut juga sebagai jamuan makan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan, tetapi dalam mengadakan walimatul ‘ursy juga memiliki tata cara agar sesuai dengan syari’at Islam. Dalam Islam telah diatur bahwa kehidupan laki – laki dan perempuan itu terpisah artinya tidak diperbolehkan adanya campur baur (ikhțilat) serta sudah dijelaskan dalam Al- Qu’ran dan hadits mengenai kemudharatan yang terjadi apabila berikhțilat, hal ini juga harus diterapkan pada saat walimatul ‘ursy, pemisahan antara laki – laki dan perempuan di dalam walimatul ‘ursy disebut dengan walimah infiṣal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui impelentasi dari walimah infiṣal yang dilakukan oleh organisasi wedding organizer PANATACARA di Kota Bandung sebagai eksekutor dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan juga sumber data utama yang didapatkan dari wawancara,  peneliti mengambil empat wedding organizer dari PANATACARA di Kota Bandung untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan walimah infiṣal pada organisasi wedding organizer PANATACARA di Kota Bandung memiliki tiga cara yaitu dengan pemisahan pelaminan antara laki – laki dan perempuan, pemisahan tamu antara laki – laki dan perempuan dan juga pemisahan buffet makanan antara laki – laki dan perempuan.

References

[1] Abror, Khoirul, Hukum Perkawinan Dan Perceraian Akibat Perkawinan (Yogyakarta, 2020)
[2] Akbar, Ali, ‘Upaya Tokoh Agama Dalam Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Agar Sesuai Dengan Ajaran Islam Di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang’, Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 3.1 (2018)
[3] Akmal, Haerul, ‘Konsep Walimah Dalam Pandangan Empat Imam Mazhab’, Tarjih: Jurnal Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam, 16.1 (2019), 21–33
[4] Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, PT Syaamil Cipta Mediam 2005
[5] Djahri, Misno Mohd, ‘Analisis Sharia Weeding Organizer Menggunakan Indeks Maqashid Syariah’, Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 4.1 (2020)
[6] Mahfudin, Agus, and Muhammad Ali Mafthuchin, ‘Tradisi Hiburan Dangdut Dalam Walimatul ‘Ursy’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5.1 (2020)
[7] Mahmud, Akilah, ‘Akhlak Islam Menurut Ibnu Miskawaih’, Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 6.1 (2020)
[8] Mardiah, Rodiatam, ‘Sistem Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Perspektif Alquran’, Jurnal Penelitian Medan Agama, 10.2 (2019)
[9] Marpi, Yapiter, ‘Keabsahan Hukum Pernikahan Tanpa Adanya Walimatul Ursy Di Masa Kahar Pandemi Covid-19’, As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 3.2 (2021)
[10] Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia (Surabaya, 1997)
[11] Muslimah, Khairi, and Muhammad Marizal, ‘Pengaruh Interaksi Rekan Kerja Pria Dan Wanita Di Lingkungan Kantor Berujung Pada Perselingkuhan’, Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 3.3
[12] Nur Azizah, Alfinna Ikke, ‘Pengadaan Walimatul ‘Ursy Di Masa Pandemi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara’, MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 3.2 (2020)
[13] Oktazal Prayuda, Muhammad Yunus, Fahmi Fatwa Rosyadi, ‘Analisis Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Walimatul Urs Sebelum Akad Nikah’, Prosiding Hukum Keluarga Islam, 6.2 (2020)
[14] Rahman, Ubaidur, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Foto Pre Wedding’, Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 9.1 (2022)
[15] Rohman, Miftakur, ‘Urgensi Ikhtilat Menurut Abdul Karim Zaidan’, MIYAH, Volume 14, (2018)
[16] Susanti, Reni, ‘8 Tahun Terakhir, Bisnis “Wedding Organizer” Di Bandung Tumbuh Pesat’, Kompas.Com, 2018, p. 1 [accessed 19 February 2023]
Published
2023-08-06