Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut Kelas 1A

  • Sinta Bela Febriana prodi Ahwal Al-Syakhshiyyah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Bandung
  • Encep Abdul Rojak Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Peradilan, Sidang Keliling, Implementasi

Abstract

Abstract. The Mobile Court is a judicial process that is carried out outside a certain Religious Court building, with the aim of providing services for legalizing marriages and other cases. It is intended for people who have problems coming directly to the Religious Court building due to cost, physical to geographical barriers, with a stretch of implementation during simple reinforcement, fast and low cost. The Garut Religious Court is a court that accepts many cases from various corners of the Garut area, so that with a wide area distribution, the Mobile Court program is an alternative legal service that can reach all people who need it even in isolated areas. trials are held outside the court building, however the procedures, procedures and mechanisms for carrying out a mobile court must be carried out as the trial process takes place in the offices of the Religious/State Courts in general. This study aims to see the implementation of the mobile court in Bungbulang District. Researchers use qualitative methods with empirical juridical approaches. The type of research data used is field research. Source of data in this research comes from primary data and secondary data. The data collection method used interviews conducted with the Chief Judge and Junior Registrar of Law at the Garut Religious Court. The results of this study indicate that the implementation of the mobile court at the Garut Religious Court is in accordance with PERMA No. 1 of 2015 and in accordance with the principles of simple, fast and low-cost justice.

Abstrak. Sidang Keliling merupakan prosesi persidangan yang dilakukan diluar gedung Pengadilan Agama tertentu, dengan tujuan untuk  memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya. Diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendala untuk datang langsung ke gedung Pengadilan Agama karena hambatan biaya, fisik hingga hambatan geografis, dengan penekanan pelaksanaan pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan Agama Garut merupakan pengadilan yang menerima banyak perkara dari berbagai pelosok di wilayah Garut, sehingga dengan sebaran wilayah yang luas menjadikan program Sidang Keliling sebagai alternatif pelayanan hukum yang bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan hingga ke wilayah terisolir. Sekalipun persidangan dilaksanakan diluar gedung pengadilan akan tetapi prosedur, tata cara hingga mekanisme pelaksanaan sidang keliling harus dilaksanakan sebagaimana proses persidangan di kantor Pengadilan Agama/negeri pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Bungbulang. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis data penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara yang dilakukan bersama Hakim Ketua dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Garut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan sidang keliling di pengadilan Agama garut telah sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2015 dan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

References

1. Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002, hlm. 123.
2. Data Sidang Keliling Tahun 2023
3. Departemen Agama RI. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahannya (Revisi Terbaru Departmen Agama RI dengan Transliterasi Arab Latin Rumiy), Jakarta: CV Al Hasib.
4. Laporan Pelaksanaan Pengadilan Agama Garut 2022.
5. Laporan Pelaksanaan Pengadilan Agama Garut 2023
6. Muhammad Zaki Hidayatullah. (2017). Efektivitas Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit Dalam Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. 12(2)
7. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
8. Musthora, (2005). Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
9. Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014
10. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015
11. Salma Siti Safira & Shindu Irwansyah.(2022). Implementasi Sidang keliling Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Islam. 2 (1)
12. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D . Alfabeta.
13. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Published
2023-09-01