Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur

  • Muthiazahro Ulya Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah
  • Amrullah Hayatudin
  • Yandi Maryandi
Keywords: Peran, Pernikahan, Penyuluh

Abstract

Abstract. Even though various institutions and laws have been formed that regulate marriage, underage marriages in the modern era are still common in various regions in Indonesia. For this reason, socialization is needed to prevent and reduce underage marriages. This research has a research objective, namely to find out some of the factors behind the occurrence of underage marriages in KUA Bandung Kulon District and the role of religious extension workers from KUA Bandung Kulon District in preventing underage marriages. This study uses a qualitative research method with an empirical juridical research approach. This study has the conclusion that underage marriages at the KUA in Bandung Kulon District in 2021-2022 are among the highest in the city of Bandung based on the data the researchers found. Factors that cause underage marriages are the lack of socialization of the marriage law, differences in understanding with the community regarding the age limit for marriage according to Islamic religion and law, educational factors, parental factors, economic factors, matchmaking factors, customary and cultural factors and the child's own will factor. The impact of early marriage, including negative impacts and positive impacts. The role of the KUA extension agent is to socialize the prospective bride and groom who want to get married to build a good household, love each other and advance deliberations if they encounter problems, the guidance is in the form of socialization or coming when attending invitations and giving counseling to the Kajang community. The law on marriage regarding the age limit for marriage regarding the correct reproductive system and the dangers and working with local village youth leaders or village officials and other agencies.

Abstrak. Meskipun telah terbentuk berbagai lembaga serta Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan, namun pernikahan di bawah umur pada era modern sekarang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi dalam mencegah dan mengurangi pernikahan di bawah umur. Penelitian ini memiliki tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon serta peran Penyuluh agama KUA Kecamatan Bandung Kulon dalam pencegahan Pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memiliki kesimpulan yaitu Pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon tahun 2021-2022 termasuk paling tinggi di kota Bandung berdasarkan data yang peneliti temukan. Faktor penyebab terjadi pernikahan di bawah umur tersebut adalah Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang Pernikahan, Bedanya pemahaman dengan masyarakat tentang batasan usia menikah menurut agma Islam dan Undang-Undang, Faktor Pendidikan, Faktor Orang tua, Faktor Ekonomi, Faktor Perjodohan, Faktor Adat dan Budaya dan Faktor kemauan anak itu sendiri. Dampak dari pernikahan dini, diantaranya dampak negatif dan dampak positif. Adapun peran penyuluh KUA adalah melakukan sosialisasi kepada calon mempelai yang mau menikah untuk membina rumah tangga yang baik, saling menyayangi dan mengedepangkan musyawarah jika mendapati masalah,bimbingan tersebut berupa sosialisasi atau datang pada saat menghadiri undangan dan memberikan penyuluh kepada masyarakat kajang. Undang-Undang pernikahan mengenai batas usia nikah tentang sistem reproduksi yang benar serta bahaya dan bekerja sama dengan tokoh pemudah desa setempat atau perangkat desa maupun intansi lainnya.

References

Atabik, A. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya dalam perspektif Hukum Islam. YUDISIA, 301.
Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda terhadap gugatan cerai di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Jurnal Muslim Heritage, 70.
Djamilah. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia . Jurnal Studi Pemuda, 13- 14.
Musyarrafa, N. I. (2020). Batasan Usia Pernikahan dalam Islam Analisis Ulama Mazhab terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna, 710.
Muzammil, I. (2019). Fiqih Munakahat Perkawinan dalam Islam. Tanggerang: Tira Smart.
Simanjuntak, V. M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap perempuan di bawah umur pada perkawinan usia dini. 6.
Sulistiani, S. (2018). Penerapan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suprihatin, T. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung pasca Undang- undang No. 16 tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2- 3.
Published
2023-08-06