Tinjauan Mashlahah Mursalah Terhadap Layanan Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Bandung)

  • Rizka Faadhilah A.P Kaka Hukum Keluarga Islam / Fakultas Syariah
Keywords: Prodeo, Mashlahah Mursalah, Peradilan Agama

Abstract

Abstract. For justice seekers who are Muslim, a special institution has been provided to resolve their cases, namely in the Religious Courts. So a regulation was created to regulate the composition and power within the scope of the religious court, namely Republik Indonesian Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts and their amendments. This study uses a qualitative method where this qualitative research is a research procedure that is capable of producing descriptive data with descriptive analysis, which is expected to be able to provide an overview of the implementation of Prodeo services for the poor in the Bandung City Religious Court. field observation findings in the form of clear, complete, and accurate sentence descriptions. The data sources used in the data collection of this research were primary data and secondary data. Mashlahah is not just based on rational considerations in judging whether something is good or bad, but must be in line with syara' goals in establishing law, namely maintaining the five main principles of life. who need legal services free of court fees.

Abstrak, Untuk masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam sudah disediakan lembaga khusus untuk menyelesaikan perkaranya yaitu di Pengadilan Agama. Maka diciptakan suatu peraturan untuk mengatur susunan, kekuasaan dalam lingkup peradilan agama yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana penelitian kualitatif ini merupakan prosedur penelitian yang mampu menghasilkan data deskriptif dengan deksriptif analisis, yang manadiharapkan mampu memberi gambaran impelementasi layanan Prodeo bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama Kota Bandung Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan menyajikan data hasil dari temuan observasi lapangan dalam bentuk deskripsi kalimat yang jelas, lengkap, dan akurat Sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Mashlahah bukan hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan akal dalam menilai baik atau buruknya sesuatu, tetapi harus sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu memelihara lima prinsip pokok kehidupan.Pada implementasi layanan Prodeo di Pengadilan Agama Kota Bandung secara keseluruhan telah dapat mengakomodir dan mewadahi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan hukum dengan bebas biaya perkara.

References

Amran suadi, “Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia,” Jurnal Yuridis, 2.1 (2015), 1–27 <http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/pengertian-hukum-perdata-islam-di.html>

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Ed. Rev (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)

Departemen Agama RI, Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: J-Art, 2004)

Farida Nugrahani, Metode Penelitian Kualitatif

H. Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), ed. oleh Aep Gunarsa, Cetakan Ke (Bandung: PT Refika Aditama, 2013)

H Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2 (Jakarta: Prenada Media Group)

Hayatudin, Amrullah, Ushul Fiqh : Jalan Tengah Memahami Hukum Islam, ed. oleh Budiyani, Cetakan 1 (Jakarta: Amzah, 2019)

Hendi Hermawan & Mashudi, “Al Muslahah Al Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4 No. 1 (2018)

“Hujjah,” Wikipedia

Iryana, Risky, “Teknik Pengumpulan Data Metode Kualitatif”

Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi,” 2015

Katili, Veronica, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia,” 1.1 (2013), 116–21 <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/1320/1071>

M. Syakroni, “Metode Mashlahah Mursalah dan Istishlah (Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Islam),” 3 No. 1

Mahkamah Agung, “Perma No.1 Tahun 2014” (Jakarta, 2014), hal. 34

———, SEMA No. 10 Tahun 2010 (Jakarta)

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Revisi (Jakarta, 2013)

Moh Nazur, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 18 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000)

Mu’tashim Al Haq, Skripsi : “Analisis Mashlahah Mursalah Terhadap Isbat Nikah Terpadu Oleh Pengadilan Agama Sampang” (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2019)

Munawir, Skripsi : Pertimbangan Ketua Pengadilan Dalam Menerima atau Menolak Prodeo di Pengadilan Agama Sungguminasa (Makassar: UIN Alauddin, 2017)

Muryati, Dewi Tuti, dan B. Rini Heryanti, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan,” Jurnal Dinamika Sosbud, 13.1 (2011), 49–65

Nawa Angkasa, “Prodeo Dalam Peradilan SEMA No. 10 Tahun 2010,” 13 No. 1 (2016)

Nurhayati, Yati, “buku ajar : pengantar ilmu hukum,” 2020, 1–193

Pemerintah Pusat, UU No. 13 Tahun 2011 (Jakarta)

———, UU No. 16 Tahun 2011 (Jakarta)

———, UU No. 48 Tahun 2009 (Jakarta)

———, UU No. 7 Tahun 1989 (Jakarta)

Pengadilan Agama Bandung, Data Perkara Prodeo Pengadilan Agama Kota Bandung Tahun 2022 (Bandung, 2022)

———, “Profil Pengadilan Agama Bandung”

Pengadilan Agama Mojokerto, “Pelayanan Prosedur Perkara Prodeo,” 10 Juli, 2022

Pengadilan Negeri Muaraenim, “Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu,” 12 Januari, 2016

Rosita, Rosita, “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi),” Al-Bayyinah, 1.2 (2017), 99–113 <https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v1i2.20>

Siska Lis Sulistiani, Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia), ed. oleh Muhammad Akbar, Cetakan 1 (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2018)

Sudirman, Hukum Acara Peradilan Agama (Sulsel: IAIN Pare Pare Nusantara Press)

Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu), Cetakan Ke (Makassar: Alauddin University Press, 2014)

Tejokusumo, Bambang, “Dinamika masyarakat sebagai sumber belajar ilmu pengetahuan sosial,” III (2014), 38–43.

Salma Siti, S., & Shindu, I. (2022). Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), 27-32.

Published
2023-03-17