Analisis Sistem Pembagian Harta Warisan di Kampung Cipicung Girang Dihubungkan dengan Hukum Waris Islam

  • Suci Pebrianti Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Asep Ramdan Hidayat Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Tradisi Pembagian Harta Waris, Hukum Waris Islam

Abstract

Abstract. Indonesia has legislation that is used as a guide for family law, namely the Compilation of Islamic Law (KHI). In (KHI), the share of inheritance between men and women is regulated in Article 176, where the rights of boys and girls are 2:1. The predetermined share of the treasure is 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. This provision is a ta'abudi thing, something that must be implemented because it has become a provision in Qs. An-Nisa verse 13. However, the distribution of inheritance applied by the people of Kampung Cipicung Girang is different from any other law, namely 1:1 between heirs. This research is a qualitative research, namely the results of observations and interviews obtained from the field directly. The data sources in this study are secondary data sources with primary legal materials in the form of Al-Qur'anul Karim and the Compilation of Islamic Law. The results showed that: (1) Some of the people of Kampung Cipicung Girang carried out the distribution of inheritance using the law according to their traditions, namely 1:1 between male and female heirs. (2) This division is carried out to minimize disputes between heirs.

Abstrak. Indonesia mempunyai perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman hukum keluarga, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam (KHI), bagian waris antara laki-laki dan perempuan salah satunya diatur dalam Pasal 176, dimana hak anak laki-laki dan anak perempuan yaitu 2:1. Bagian yang telah ditentukan dari harta adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. Ketentuan tersebut merupakan hal yang sifatnya ta’abudi, suatu hal yang wajib dilaksanakan karena sudah menjadi ketentuan dalam Qs. An-Nisa ayat 13. Akan tetapi, pembagian waris yang diterapkan oleh masyarakat Kampung Cipicung Girang berbeda dengan hukum manapun yaitu 1:1 antara ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu hasil observasi dan wawancara yang didapatkan dari lapangan secara langsung. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer berupa Al-Qur’anul Karim dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Sebagian Masyarakat Kampung Cipicung Girang melaksanakan pembagian waris menggunakan hukum sesuai tradisinya, yaitu 1:1 antara ahli waris laki-laki dan perempuan. (2) Pembagian ini dilakukaan untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara sesama ahli waris.

Published
2021-12-07