Implementasi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Kartu Nikah Digital menurut Maqashid Syariah

  • Octapiyanti Nurhidayati Hukum Keluarga Islam, Syariah
  • Ilham Mujahid Hukum Keluarga Islam, Syariah
Keywords: Kartu Nikah, Maqashid Syariah, Surat Edaran

Abstract

Abstract. The digital marriage card is an innovative marriage registration service issued by the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia as of August 2021 through the Circular of the Directorate General of Islamic Guidance Number B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. The existence of this digital marriage card installs a physical marriage card which has been issued since the end of 2018. The researcher in his research formulates the problem formulation as follows: How is the Maqashid Syariah Review of the Digital Marriage Card Circular; The purpose of this research is to answer the formulation of the problem. This research is a field research, using qualitative descriptive analysis techniques. The results of his research that the Circular on digital marriage is in accordance with the sharia maqashid theory that the arrival of this latest Circular can benefit because the criteria do not conflict with sharia.

Abstrak. Kartu nikah digital merupakan sebuah inovasi layanan pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia per Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. Keberadaan katu nikah digital ini menggantikan kartu nikah fisik yang diterbitkan sejak akhir tahun 2018. Peneliti dalam penelitiannya merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Surat Edaran Kartu Nikah Digital; adapun tujuan dari penelitian ini yaitu menjawab rumusan masalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil pada penelitiannya bahwa Surat Edaran pada kartu nikah digital sesuai dengan tinjauan teori maqashid syariah bahwa datangnya Surat Edaran terbaru ini dapat mendatangkan kemaslahatan karena adanya kriteria tidak bertentangan dengan syariah.

Published
2022-08-06