Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bekasi No. 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang Izin Poligami Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974

  • Laila Nisfi Ayuandika Prodi Hukum Keluarga Islam - Fakultas Syariah
  • Encep Abdul Rozak
Keywords: Maqashid Syariah, Poligami, Syarat, Hukum

Abstract

Abstract. The legal basis for polygamy in Indonesia can be seen in Article 4 and Article 5 of Law no. 1 of 1974. The conditions written in Article 4 are facultative requirements, while in Article 5 are cumulative requirements. Where the facultative requirements, a husband must meet at least one of the requirements and all the existing cumulative requirements if he wants to do polygamy. Meanwhile, in the copy of the case decision number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits, there are no facultative requirements listed in Article 4 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, but the Bekasi Religious Court granted the polygamy permit. Based on this phenomenon, the problem in this research is the analysis of the Bekasi City Religious Court Decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks regarding polygamy permits related to Law Number 1 of 1974?. The researcher uses a qualitative method using a normative juridical approach. The analytical study was carried out on case decision Number 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks, which was then linked to Law Number 1 of 1974. With data collection techniques, namely literature study by reviewing copies of case files and interviews with Bekasi Religious Court Judges who decide this polygamy permit case. The data analysis techniques used in this research are interactive and concept analysis.

Abstrak. Dasar Hukum Poligami di Indonesia dapat dilihat pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Syarat yang tertulis pada Pasal 4 merupakan syarat fakultatif sedangkan pada Pasal 5 merupakan syarat kumulatif. Dimana pada syarat fakultatif, seorang suami minimal harus memenuhi salah satu syaratnya dan harus memenuhi semua syarat kumulatif yang ada jika benar ingin melakukan poligami. Sedangkan pada salinan putusan perkara nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks mengenai izin poligami, tidak terdapat syarat fakultatif yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan izin poligami tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks tentang izin poligami dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Peneliti menggunakan metode kualiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kajian analisisnya dilakukan kepada hasil putusan perkara Nomor 3099/Pdt.G/2020/PA.Bks kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka dengan menelaah salinan berkas perkara dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memutus perkara izin poligami ini. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis interaktif dan analisis konsep.

Published
2022-08-06