Fenomena Child Grooming di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.26131Keywords:
Child Grooming, Hukum Keluarga Islam, Wilayah al-Nafs, Hadhanah, Hifzh al-NafsAbstract
Abstract. Child grooming on social media is a serious threat to children in the digital era, marked by a rising trend of online-based child sexual abuse cases in Indonesia. This study describes and analyzes how child grooming occurs and develops in Indonesia, identifies the social media platforms most frequently exploited by perpetrators, and examines how Islamic family law provides protection for children against this threat. A normative-juridical qualitative method was used, analyzing primary legal materials (the Qur'an, hadith, and the Compilation of Islamic Law/KHI) together with relevant statutes and scientific literature, processed through the interactive model of data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings show that child grooming unfolds through four progressive stages, target selection, trust building, desensitization and exploitation, and secrecy maintenance, with Snapchat, Instagram, WhatsApp, Facebook Messenger, TikTok, and online gaming applications as the most frequently exploited channels. Islamic family law responds through three complementary principles: wilayah al-nafs and hadhanah as principles of familial responsibility, and hifzh al-nafs as their binding philosophical foundation. The study concludes that child grooming is fundamentally not a technological problem but a reflection of the family's failure to optimally exercise wilayah and hadhanah.
Keywords: Child Grooming, Islamic Family Law, Wilayah al-Nafs, Hadhanah, Hifzh al-Nafs.
Abstrak. Fenomena child grooming di media sosial merupakan ancaman serius bagi anak di era digital, ditandai dengan tren peningkatan kasus kekerasan seksual anak berbasis daring di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana fenomena child grooming terjadi dan berkembang di Indonesia, mengidentifikasi platform media sosial yang paling sering dimanfaatkan pelaku, serta menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif-yuridis kualitatif dengan menganalisis bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), didukung peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan, diolah melalui model interaktif reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa child grooming berlangsung melalui empat tahap progresif, yaitu pemilihan target, pembangunan kepercayaan, desensitisasi dan eksploitasi, serta pemeliharaan kerahasiaan, dengan Snapchat, Instagram, WhatsApp, Facebook Messenger, TikTok, dan aplikasi permainan daring sebagai kanal yang paling sering digunakan. Hukum keluarga Islam merespons fenomena ini melalui tiga prinsip yang saling melengkapi, yaitu wilayah al-nafs dan hadhanah sebagai prinsip tanggung jawab keluarga, serta hifzh al-nafs sebagai landasan filosofis yang mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa child grooming pada hakikatnya bukan semata persoalan teknologi, melainkan cerminan kekosongan fungsi wilayah dan hadhanah dalam keluarga.
Kata Kunci: Child Grooming, Hukum Keluarga Islam, Wilayah al-Nafs, Hadhanah, Hifzh al-Nafs.
References
Audina, W., & Zaky, M. (2025). Controlling Child Grooming in the Digital World: Public Policy Strategies Based on Media Criminology Studies. International Journal of Environmental, Sustainability, and Social Science, 6(4), 793–797. https://doi.org/10.38142/ijesss.v6i4.1499
Az-Zuhaili, P. D. W. (2022). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (G. INSANI (ed.); 1st ed.). DARULFIKIR.
Basit, A., Bahrudin, R., & Arahman, M. N. (2025). Perlindungan Anak dari Grooming Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif : Kajian Yuridis-Normatif Komparatif. AL MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 6(1), 1112–1123. https://doi.org/10.37680/almikraj.v6i1.8478
Foundation, I. W. (2024). Annual Report 2024: Child Sexual Abuse Online. https://www.iwf.org.uk/annual-data-insights-report-2024/
Gurusi, L., Mansyah, M. S., Lee, K., Purnamasari, Y., & Alfajar, S. (2024). Islamic Legal Perspective on Data of Child Victims of Sexual Violence: A Case Study of the Indonesia’s Court. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 16(2), 456–479. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v16i2.28358
Hanafiah, N. S., Komalawati, V., & Nasution, F. U. (2025). Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pemenuhan Hak Anak yang Dititipkan Pada Pondok Pesantren dan Akibat Hukumnya karena Mengalami Child Grooming Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(10), 1112–1123. https://doi.org/10.56799/jim.v4i10.11244
Herawati, N., Abnan Pancasilawati, & Maisyarah Rahmi. (2023). Perlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Perspektif Maqasid Syariah Dan Hukum Positif. The Juris, 7(1), 51–58. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.824
Indonesia, S. N. R. (2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pub. L. No. 1 (1991).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2025). Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Tahun 2025. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Komnas Perempuan Tegaskan Child Grooming sebagai Kekerasan Berbasis Gender dalam RDP Komisi XIII DPR RI. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-tegaskan-child-grooming-sebagai-kekerasan-berbasis-gender-dalam-rdp-komisi-xiii-dpr-ri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan Akhir Tahun 2024 KPAI: Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Anak di Indonesia. https://www.kpai.go.id/laporan/laporan-akhir-tahun-2024-kpai-penguatan-pengawasan-dan-perlindungan-anak-di-indonesia
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis (3rd ed.). Arizona State University.
Ofori, A. Y., & Amenyah, A. A. (2026). Child Online Sexual Exploitation and Abuse : Understanding Adversarial Tactics, Techniques, and Procedures. MDPI, 15(305), 1–23.
Rahman, I., & Jones. (2024). Snapchat most-used app for grooming, says NSPCC. https://www.bbc.com/news/articles/cze3p1j710ko
Ratnaningtyas, E. M., Ramli, Syafruddin, Saputra, E., Suliwati, D., Nugroho, B. T. A., Karimuddin, Aminy, M. H., Saputra, N., Khaidir, & Jahja, A. S. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif (N. Saputra (ed.)).
Rufaidah. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Penggunaan Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4, 7076–7092.
Syahrin, A. M., Akbarizan, & Abdul Munir, A. (2025). Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dalam Sistem Hukum Keluarga Indonesia Dan Aljazair. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1946–1955. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1660
UNICEF. (2024). A Familiar Face: Violence in the Lives of Children and Adolescents.
Weley, N. C. (2025). Anak Jadi Target Predator di Game Online? Ini Bahaya Cybergrooming yang Perlu Kamu Tahu! Weley, Nadia Carolina. “Anak Jadi Target Predator Di Game Online? Ini Bahaya Cybergrooming Yang Perlu Kamu Tahu!,” N.d. Https://Www.Uib.Ac.Id/Anak-Jadi-Target-Predator-Di-Game-Online-Ini-Bahaya-Cybergrooming-Yang-Perlu-Kamu-Tahu/. https://www.uib.ac.id/anak-jadi-target-predator-di-game-online-ini-bahaya-cybergrooming-yang-perlu-kamu-tahu/
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin (ed.); 1st ed.). Publika Global Media.
World Health Organization. (2024). Countries Pledge To Act On Childhood Violence Affecting Some 1 Billion Children. https://www.who.int/news/item/07-11-2024-countries-pledge-to-act-on-childhood-violence-affecting--some-1-billion-children