Analisis Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Perceraian di Kecamatan Kiaracondong Tahun 2025

Authors

  • Fakhri Dzil Ikram Hukum Keluarga Islam
  • Muhammad Yunus Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Amrullah Hayatudin Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.26120

Keywords:

Perceraian, Faktor Penyebab, Ketahanan Keluarga

Abstract

Abstract. Divorce is one of the family-related issues that continues to increase and has become a growing concern due to its impact on family resilience and social life. Kiaracondong District is one of the areas in Bandung City that recorded a relatively high number of divorce cases in 2025. This study aims to analyze the factors contributing to the increasing divorce rate, identify the most dominant factor, and examine the efforts undertaken to reduce divorce cases in Kiaracondong District, Bandung City. This research employed a qualitative approach using a descriptive method with an empirical juridical approach. Data were collected through interviews, documentation, and literature review, then analyzed using data reduction, data presentation, and conclusion drawing techniques. The findings indicate that the increase in divorce cases is influenced by several factors, including economic problems, continuous marital conflicts, lack of communication, infidelity, domestic violence, online gambling, and third-party interference. Among these factors, economic problems were identified as the most dominant cause because they often trigger various conflicts within the household. Efforts to reduce the divorce rate include marriage guidance programs, optimization of mediation at the Religious Court, and strengthening public education on family resilience.

Keywords: Divorce, Causal Factors, Family Resilience.

Abstrak. Perceraian merupakan salah satu persoalan keluarga yang terus mengalami peningkatan dan menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ketahanan keluarga serta kehidupan sosial masyarakat. Kecamatan Kiaracondong merupakan salah satu wilayah di Kota Bandung yang mencatat angka perceraian cukup tinggi pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya angka perceraian, mengidentifikasi faktor yang paling dominan, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian di Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya angka perceraian dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian online, serta adanya campur tangan pihak ketiga. Di antara berbagai faktor tersebut, masalah ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan karena memicu munculnya konflik dalam rumah tangga. Adapun upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian meliputi pelaksanaan bimbingan perkawinan, optimalisasi proses mediasi di Pengadilan Agama, serta peningkatan edukasi mengenai ketahanan keluarga kepada masyarakat.

Kata Kunci: Perceraian, Faktor Penyebab, Ketahanan Keluarga.

References

Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Ailsa Damara Putri, & Novita Lailatul Ni’ma. (2024). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 38–52. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1134
Farid, D., Pakarti, M. H. A., Hendriana, H., Fathiah, I., & Taufik, M. I. (2023). Praktik Pernikahan dan Perceraian di Bawah Tangan (Studi Kasus Faktor Penyebab dan Implikasi pada Masyarakat Sukajadi Kota Bandung). Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 53.

Januari, N. (2023). MENGGALI AKAR MASALAH: Analisis Kasus Perceraian di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 120–130. https://doi.org/10.37481/jmh.v3i3.613

Muhammad Rijal Fadli. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.

Nazwa, Authory, M. N., Ilham, M., & Institut, R. P. (2022). 9314-34762-1-Pb. TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 5(1), 6.

Ni’am, K. S. F. (2024). Ratio Decidendi Dalam Menolak Putusan Gugatan Perceraian Berdasarkan Putusan Nomor 1319/Pdt.G/Pa.Tbn Di Pengadilan Agama Tuban Dalam Perspektif Keadilan. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 2(02), 225–242. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.217

Sari, A. S., Aprisilia, N., & Fitriani, Y. (2025). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. Indonesian Research Journal on Education, 5(4), 539–545. https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3011

Syamsuddin, R. (2026). Pendekatan Penelitian dalam Kajian Hukum dan Hukum Islam : Normatif , Empiris , dan Pendekatan Hukum Islam. 4(2), 5311–5316.

Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211. https://doi.org/10.59698/afeksi.v5i2.236

Published

2026-08-03