Implementasi Program Motekar dalam Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Keluarga islam
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.25631Keywords:
Program Motekar, Pencegahan Perceraian, Hukum Keluarga IslamAbstract
Abstract. The high divorce rate in Bandung City highlights the importance of preventive efforts to strengthen family resilience. One of the government’s initiatives is the Motekar Program, which provides education, counseling, assistance, mediation, and referrals for families experiencing domestic problems. This study aims to analyze the implementation of the Motekar Program in preventing divorce in Bandung City and to examine it from the perspective of Islamic Family Law. This research employed a qualitative method with a normative-empirical approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving informants from the Bandung City Office of Women’s Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning (DP3AKB) and Motekar cadres, supported by a literature review. Data were analyzed using the Miles, Huberman, and Saldana interactive model, consisting of data condensation, data display, and conclusion drawing and verification. The findings indicate that the Motekar Program is implemented through family problem identification, education, counseling, assistance, mediation, and referrals to relevant institutions. Although its implementation has not been fully optimal due to limitations in human resources, service coverage, institutional support, and public awareness, the program is consistent with the principles of Islamic Family Law in promoting family welfare, preserving family unity, and considering divorce as a last resort.
Keywords: Motekar Program, Divorce Prevention, Islamic Family Law.
Abstrak. Tingginya angka perceraian di Kota Bandung menunjukkan pentingnya upaya preventif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Salah satu program yang dikembangkan pemerintah adalah Program Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) yang berperan memberikan edukasi, pendampingan, mediasi, dan rujukan bagi keluarga yang mengalami permasalahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Motekar dalam upaya pencegahan perceraian di Kota Bandung serta meninjaunya dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari DP3AKB Kota Bandung dan kader Motekar, serta didukung oleh studi kepustakaan. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Motekar dilaksanakan melalui identifikasi permasalahan keluarga, edukasi, konseling, pendampingan, mediasi, dan rujukan kepada lembaga terkait. Meskipun pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, cakupan wilayah kerja, dukungan kelembagaan, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap program, implementasi Motekar telah sejalan dengan prinsip Hukum Keluarga Islam dalam mewujudkan kemaslahatan, menjaga keutuhan keluarga, dan menjadikan perceraian sebagai jalan terakhir.
Kata Kunci: Program Motekar, Pencegahan Perceraian, Hukum Keluarga Islam.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Anisya, S. (2021). Konseling Keluarga Melalui Motivator Ketahanan Keluarga ( Motekar ) Dalam Upaya Mencegah Perceraian (Penelitian di Kantor UPTD P5A Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Dahliana, Y., Ishom, A., & Wahab, P. (2023). Makna Mitsaqan Galizhan Perspektif Tafsir Al-Munir (Kajian Atas Surah An-Nisa : 21). An-Nur: Jurnal Studi Islam, 15(2).
Faisal, S. (2020). Metode Penelitian Kualitatif: Dasar dan Aplikasi. Alfabeta.
Fajar, R., Herawati, E., & Yulianingsih, Y. (2023). Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga: Studi Kasus Pada Keluarga di Pedesaan Sunda. Umbara, 8(2), 140.
Jumlah Nikah dan Cerai - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (n.d.). Retrieved May 3, 2026, from https://jabar.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzMyIzI=/jumlah-nikah-dan-cerai.html
Laras Kidung, Antik Bintari, J. (2023). Efektivitas Program Motivator Ketahanan Keluarga Dalam Meningkatkan Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Administrasi Pemerintahan (Janitra), 3(November 2023).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Analisis Data Kualitatif. UI Press.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Qutb, S. (2015). Tafsir Fi Zilalil Quran. In Pustaka Darul Iman.
Siddiq, M. F. dkk. (2023). Hukum Keluarga Islam (A. Iftitah, Ed.). Sada Kurnia Pustaka.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.