Analisis Teori Sadd al-Dzari'ah terhadap Konsep Penghalang Perkawinan dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.25556Keywords:
Sadd al-Dzari'ah, Penghalang Perkawinan, Pasal 402Abstract
Abstract. The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code brings changes to the regulation of marriage impediment violations through Article 402, which imposes criminal sanctions on the act of entering into a marriage when one of the parties is still bound by a valid marriage. This regulation raises the question of whether such criminalization constitutes an application of the theory of sadd al-dhari'ah (blocking the means) as an effort to prevent mafsadah (harm) in Islamic law. This study aims to analyze the regulation of marriage impediments in Article 402 of Law No. 1/2023 and examine it based on the theory of Sadd al-Dhari’ah. This research is a normative juridical study using a statute approach and a conceptual approach. Data collection was conducted through library research of relevant laws, regulations, books, and scientific journals, followed by a descriptive-analytical analysis. The results of the study indicate that Article 402 of Law No. 1/2023 criminalizes the act of entering into a marriage when the perpetrator knows that a valid marriage impediment still exists, with an application that requires the fulfillment of the criminal offense elements as stipulated in the article. This provision aligns with the theory of sadd al-dhari'ah because it serves as a preventive measure to avert mafsadah (harm) in the form of legal uncertainty regarding marriage status, disruption of the civil rights of wives and children, and the disruption of order within the institution of marriage
Keywords: Sadd al-Dzari'ah, Marriage Impediment, Article 402.
Abstrak. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan terhadap pengaturan pelanggaran penghalang perkawinan melalui Pasal 402 yang memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan melangsungkan perkawinan ketika salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah. Pengaturan tersebut menimbulkan persoalan mengenai apakah kriminalisasi tersebut merupakan bentuk penerapan teori sadd al-dzari'ah sebagai upaya pencegahan kemafsadatan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penghalang perkawinan dalam Pasal 402 UU No.1/2023 serta menganalisisnya berdasarkan teori Sadd al-Dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 402 UU No.1/2023 mengkriminalisasi perbuatan melangsungkan perkawinan ketika pelaku mengetahui masih terdapat penghalang perkawinan yang sah, dengan penerapan yang mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan teori sadd al-dzari'ah karena merupakan upaya preventif untuk mencegah kemafsadatan berupa ketidakpastian status hukum perkawinan, terganggunya hak-hak keperdataan istri dan anak, serta terganggunya ketertiban lembaga perkawinan
Kata Kunci: Sadd al-Dzari'ah, Penghalang Perkawinan, Pasal 402.
References
Basri, R. (2019). Fiqh Munakahat 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah. In Awal Syaddad (Ed.), Kaaffah Learning Center Sulawesi. Cv Kaaffah Learning Center.
Dj, M. A., & Iqbal, M. (2026). Kriminalisasi Perkawinan Dengan Penghalang Sah Dalam Kuhp Baru: Antara Perlindungan Negara Dan Overkriminalisasi. Jurnal Hukum Forum Yuridicum, 2(1), 32–46.
Hayatudin, A. (2019). Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam (Budiyadi (Ed.); Cet. 1). Amzah.
Indonesia, K. A. R. (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Https://Archive.Org/Details/Al-Quran-Kemenag-Edisi-Penyempurnaan-2019/Page/N502/Mode/1up
Indrawati, S., & Kartadi, N. P. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(2), 105–116. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.37729/Eksaminasi.V2i1.2632
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Cetakan Ke). Alfabeta.
Mahfuza, R. (2023). Analisis Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkawinan Halangan ( Studi Putusan No . 1190 / Pid . B / 2022 / Pn Mdn Dan Putusan No . 1189 / Pid . B / 2022 / Pn Mdn ). Universitas Sumatra Utara.
Mihardi, H. R. Binti. (2022). Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Pencatatan Perkawinan (Perspektif Maqashid Asy-Syar’iyyahh). Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 4(1), 1–24. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.33474/Jas.V4i1.15388
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijriyanti (Ed.); Cetakan Pe). Mataram University Press.
Putri, R. A., & Rasji. (2025). Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Perspektif Legalitas Dan Keadilan. Jurnal Kertha Semaya, 14(1), 3301–3314. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24843/Ks.2025.V14.I01.P20
Putusan Nomor 2676/Pdt. G/2025/Pa. Sbg (2025).
Putusan Nomor 794/Pdt.G/2024/Pa.Nph (2024).
Ri, K. A. (2018). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Direktorat Bina Kua Dan Keluarga Sakinah.
Rosyadi, I., & Kahar, A. (2023). Analysis Of Legal Certainty Aspect In Indonesian Marriage Registration Rule. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(3), 469–488. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.12.3.2023.469-488
Rusyd, Y. (2026). Hukum Poligami Dan Nikah Siri Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri.
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan Kuhp Dan Ruu Kuhp. Muhammadiyah University Press. Https://Share.Google/Tsrqv8yqsfqnpqj4l
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2 (Edisi Pert). Prenada Media Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).
Widiarty, W. S. (2024). Metode Penelitian Hukum (Cet. 1). Publika Global Media.