Perbandingan Putusan tentang Izin Poligami No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg dan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk

Authors

  • Nurjihan Syahdina Hukum Keluarga Islam
  • Shindu Irwansyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.25456

Keywords:

Putusan, Izin Poligami, Syarat Izin Poligami

Abstract

Abstract. Law No. 1 of 1974 on Marriage adopts the principle of monogamy while permitting polygamy on a limited basis through the substantive requirements under Article 4 and the formal requirements under Article 5. However, the application of these provisions by the High Religious Courts has been inconsistent. This study analyzes and compares Ruling No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg, which granted a petition for polygamy, and Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk, which rejected a similar petition, although both cases failed to satisfy the substantive requirements under Article 4. This study employs a normative juridical method with a qualitative approach based on court decisions, statutory regulations, and relevant legal literature. The findings show that Bandung High Religious Court rendered a contra legem decision by setting aside the substantive requirements of Article 4 and prioritizing substantive justice and the principle of sadd al-dzari'ah to prevent potential individual harm. In contrast, Yogyakarta High Religious Court consistently applied Article 4 as the primary requirement and prioritized legal certainty and the broader public interest (maslahah). Accordingly, Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk is considered more consistent with the Marriage Law, while the disparity between the two rulings reflects differing judicial priorities between substantive justice and legal certainty.

Keywords: Court ruling, polygamy permit, polygamy permit requirements..

Abstrak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami dengan membuka peluang poligami secara terbatas melalui syarat materiil Pasal 4 dan syarat formil Pasal 5. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama belum menunjukkan konsistensi. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan Putusan No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg yang mengabulkan permohonan izin poligami dan Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk yang menolak permohonan, meskipun keduanya berada dalam kondisi serupa, yaitu tidak terpenuhinya syarat materiil Pasal 4. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Bandung menjatuhkan putusan contra legem dengan mengesampingkan syarat materiil Pasal 4 dan mengedepankan keadilan substantif serta kaidah sadd al-dzari'ah untuk mencegah potensi mudarat individual. Sebaliknya, PTA Yogyakarta menerapkan ketentuan Pasal 4 secara konsisten sebagai syarat utama serta memprioritaskan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sedangkan disparitas kedua putusan mencerminkan perbedaan orientasi nilai antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Kata Kunci: Putusan, Izin Poligami, Syarat Izin Poligami.

References

Ayu Nopitasari, & Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. (2024). Implementasi Syarat Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Surakarta. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(2), 117–129.
Fadila, S. N., Nursari, N., & Mukhlas, O. S. (2024). Dinamika Politik Hukum Poligami Dalam Undang-Undang Perkawinan: Tantangan Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 34–43.
Faizin, Z. (2022). Penerapan Hak Ex Officio Hakim dan Asas Ius Contra Legem dalam Perkara Perceraian dan Pembagian Harta Bersama Perspektif Hukum Progresifdi Pengadilan Agama Magetan. Journal of Economics, Law, and Humanities, 1(1), 109–124.
Fawaid, I. (n.d.). Konsep Sadd Al-Dzari’ah dalam Perspektif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah. Lisan Al-Hal, 13(2), 323–340.
Isharyanto. (2016). Teori Hukum. WR Publishing.
Mahfud, M. A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum (A. H. Setiyawan, Ed.). Yoga Pratama.
Masri, E. (2019). Poligami dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2), 17–43.
Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517–2524.
Qamar, N., Aswari, A., Djanggih, H., Syarif, H. M., Busthami, D. S., & Hidjaz, H. M. K. (2017). Metode Penelitian Hukum (Abd. K. Muzakkir, Ed.). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rangotwat, C. A., Flora, H. S., Rizal, S. S., Nst, E. N., Nuroni, A. M., Din, T., Nurpahsari, Nur, A. W., & Rohmawati. (2025). Perbandingan Hukum Perdata dan Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia (W. Guatiawan, Ed.). Cendikia Mulia Mandiri.
Ridwan Halim, A. (1985). Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia.
Samekto, A. (2025). Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch. RajaGrafindo Persada.

Published

2026-08-02