Sertifikasi Wakaf Pasca Akta Ikrar Wakaf menurut Hukum Islam dan UU No. 41/2004
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.25242Keywords:
Kata Kunci, Sertifikasi Wakaf, Akta Ikrar Wakaf, NadzirAbstract
Abstrak. Wakaf adalah lembaga hukum Islam dan lembaga sosial yang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pendaftaran setiap tindakan wakaf melalui Akta Wakaf (AIW) dan selanjutnya pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan hanya sekitar 57,42% tanah wakaf yang bersertifikat, seperti yang terlihat di Masjid Al-Barokah, Desa Tanjungsari, Sukaluyu, Cianjur, yang memiliki AIW tetapi tetap tidak terdaftar karena tidak adanya nazhir . Penelitian ini menganalisis status sertifikasi wakaf setelah AIW di Masjid Al-Barokah berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis. Data primer terdiri dari undang-undang dan literatur ilmiah; data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan riset pustaka, dianalisis secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, ketiadaan nazhir tidak membatalkan wakaf, karena nazhir bukanlah salah satu pilar wakaf, sedangkan sertifikasi berfungsi sebagai tawtsiq (penguatan bukti) dan himayah (perlindungan) berdasarkan maslahah mursalah . Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, sertifikasi bersifat wajib dan mendesak, dengan penggantian nazhir melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai prasyarat untuk keberlanjutan sertifikasi.
Kata kunci: Sertifikasi Wakaf, Akta Gadai Wakaf, Nazhir .
Abstrak. Wakaf merupakan pranata hukum Islam sekaligus institusi sosial yang diatur dalam Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf, yang mengatur pencatatan setiap perbuatan hukum wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan baru sekitar 57,42% tanah wakaf yang telah bersertifikat, sebagaimana tercermin pada kasus Masjid Al-Barokah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang telah memiliki AIW namun belum didaftarkan ke BPN karena wawasan nazhir aktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan sertifikasi wakaf pasca-AIW di Masjid Al-Barokah menurut hukum Islam dan UU No. 41/2004. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data primer berupa peraturan-peraturan-undangan dan literatur ilmiah, sedangkan data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan kajian kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, ketiadaan nazhir tidak membatalkan keabsahan wakaf karena nazhir bukan rukun wakaf, sedangkan sertifikasi berfungsi sebagai tawtsiq (penguatan bukti) dan himayah (perlindungan) berdasarkan maslahah mursalah . Menurut UU No. 41/2004, sertifikasi bersifat wajib dan mendesak, dengan penempatan nazhir melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai prasyarat berlangsungnya proses sertifikasi.
Kata Kunci: Sertifikasi Wakaf, Akta Ikrar Wakaf, Nazhir.
References
Athoillah, M. (2022). Kedudukan Akta Ikrar Wakaf Sebagai Dokumen Hukum. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 57–78. https://doi.org/10.28918/jhi.v20i1.5432
Azama, I. M., & Pratama, H. C. (2023). Pandangan Ushul Fikih Al-Qurthubi dalam Penafsiran Ayat-Ayat Jual Beli. Alhamra Jurnal Studi Islam, 125–142.
Budiman, A. A. (2022). Mencari Kepastian Hukum atas Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat. Al-Ahkam, 22(1), 72.
Christianto, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 91–106.
Dwi. (2024). Metode Penelitian Hukum. Get Press Indonesia.
Hamzani, A. I., & Mukhidin, M. (2016). Perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sebagai aset publik di kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(2), 163.
Harianto, A., Riancana, R., & Djamal, R. (2025). Pendaftaran Tanah Wakaf: Urgensi dan Prosedurnya. Jurnal Yustisiabel, 9(1), 52–67.
Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Hayati, S. R. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf Antara Wakif, Ahli Waris Wakif Dan Nazhir Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol 11 No, 187–194.
Hidayat, A. R., Hakim, R. F., Zainul, A., & Syarifah, S. (2023). Manajemen wakaf dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 4(1), 1–20.
Islamiyati. (2019). Analisis hukum administrasi terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf. Jurnal Wacana Hukum, 2(1), 1–12.
Jagadhita, M. A. (2025). Transformasi digital sertifikat tanah dan respons masyarakat terhadap penerapannya. Jurnal Riset Pertanahan, 8(3), 1–15.
Kasdi, A. (2021). Peran Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Ziswaf: Jurnal Zakat dan Wakaf, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v8i1.9876
Moleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (bl 6). PT Remaja Rosdakarya.
Mubarok, S. (2024). Kedudukan hukum nadzir dalam wakaf tunai (Studi komparasi empat mazhab dan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004). Istikhlaf: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah, 6(1), 27–43.
Mufti, M. A. K., & Nurhasanah, N. (2023). Analisis Problematika dan Dampak Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 57–64.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2006).
Rohidi, T. R., & Mulyarto. (2014). Analisis data kualitatif. UI Press.
Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI, 2026. (n.d.). siwak.kemenag.go.id. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Soenardjo. (1971). Quran dan Terjemahan.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (bl 9). Alfabeta.
Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Refika Aditama.
Sulthon, M. (2022). Peranan Maslahah Mursalah Dan Maslahah Mulghah Dalam Pembaruan Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1), 64–65.
Suratman, & Dillah, P. (2014). Metode Penelitian Hukum : Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Alfabeta.
Thalib, P., Wisudanto, W., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2023). Prinsip maslahat al-mursalah dalam praktik pengelolaan wakaf pada nazhir Universitas Airlangga. Arena Hukum, 16(2), 259–261.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, (2004).
Wartini, A. (2022). Sertifikasi Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam, 22(1), 65–84.
Zubaidi, M. S. (2022). Tinjauan Efektivitas Hukum Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Di KUA Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. IAIN Ponorogo.