Implementasi Pencatatan Wakaf di Masjid Al Hakim menurut Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.25067Keywords:
Wakaf, pencatatan, hukum islam, maqasid syari’ahAbstract
Abstract. In practice, land endowments (waqf) are still frequently carried out orally without formal registration, creating the potential for future disputes due to the absence of legal certainty. This study examines the implementation of waqf registration at Al-Hakim Mosque, Buahbatu, Bandung, from the perspectives of maqasid shari'ah and positive law. The study aims to analyze the urgency of waqf registration based on maqasid shari'ah and to evaluate its conformity with Law Number 41 of 2004, Government Regulation Number 42 of 2006, and Book III of the Compilation of Islamic Law (KHI). This research employs an empirical juridical method through literature review and interviews with the wakif (donor), nazhir (waqf manager), and the Official for the Pledge of Waqf Deeds (PPAIW) at the Buahbatu District Office of Religious Affairs (KUA). The findings reveal that although the land was purchased by the wakif, developed into a mosque, and subsequently endowed, the registration process was hindered by administrative issues, particularly because the land title had not been transferred to the wakif before the waqf pledge. From the perspective of maqasid shari'ah, waqf registration constitutes a maslahah daruriyyahthat supports hifz al-din (protection of religion) and hifz al-mal (protection of property). The study concludes that waqf registration is not merely an administrative formality but a legal necessity to ensure public benefit, prevent disputes, and provide legal certainty for waqf property.
Keywords: waqf, registration, Islamic law, maqasid syari’ah.
Abstrak. Dalam praktik perwakafan tanah masih sering ditemukan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak adanya kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi pencatatan wakaf di Masjid Al-Hakim Buahbatu Bandung berdasarkan perspektif maqasid syari'ah dan hukum positif. Tujuannya menganalisis urgensi pencatatan wakaf menurut maqasid syari'ah serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan KHI Buku III. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui studi pustaka dan wawancara dengan wakif, nazhir, serta PPAIW KUA Kecamatan Buahbatu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf dibeli oleh wakif, dibangun menjadi masjid, kemudian diikrarkan sebagai wakaf. Namun, proses pencatatan terkendala administrasi karena sertifikat hak milik belum dibaliknamakan kepada wakif sebelum ikrar wakaf, sehingga menghambat pencatatan resmi. Dalam perspektif maqasid syari'ah, pencatatan wakaf merupakan maslahah dharuriyyah yang mendukung hifz ad-din dan hifz al-mal. Data menunjukkan dari 125 tanah wakaf di Kecamatan Buahbatu hanya 111 yang tercatat, sedangkan di Kelurahan Jatisari hanya terdapat 2 wakaf tercatat. Penelitian menyimpulkan bahwa pencatatan wakaf merupakan kebutuhan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan, mencegah sengketa, dan memberikan kepastian hukum atas harta wakaf.
Kata Kunci: Wakaf, pencatatan, hukum islam, maqasid syari’ah.
References
Barwa, A. Al. (2014). Analisis Pengujian Pengendalian Internal Untuk Menilai Kewajaran Aset” Universitas Pendidikan Indonesia.
Djafry, & Taufan, M. (n.d.). Permasalahan Dan Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah).
Hermawan, R. (2024). Analisis Hukum Islam Dan UU Wakaf Terhadap Aset Wakaf Tidak Tercatat. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 41, 127.
Kurniawati, A. S. E. (2022). Penguatan Pengelolaan Wakaf Tanah Melalui Lembaga Muhammadiyah Blora Dari Perspektif Kepastian Hukum. Notarius 15, 40–45.
Muhadjir, N. (2000). Metode Analisis Data. Rake Sarasin, 115–120.
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori Dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN ”Veteran” Yogyakarta Press, 78–80.
Nurwulansari, E., & Siska Lis Sulistiani. (2021). Analisis Aset Wakaf Yang Belum Tercatat Menurut Hukum Islam Dan UU Wakaf. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 39–42.
Sahidin, A. (2021). Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah Amir. 2, 97–99.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, 2, 27.
Supriatna, R. I. P. A., & Sunarsi, D. (2025). Metode Penelitian Kualitatif. 33–36.
Uman, C. (1998). Ushul Fiqh 1.
Zainal, R. V. (2016). Permasalahan Dan Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). Ustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 2, 2, 39–42.