Izin Poligami Pasca Nikah Siri: Tinjauan Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i2.24394Keywords:
Poligami, Nikah Siri, Fikih MunakahatAbstract
Abstract. The polygamy permission case following an unregistered (siri) marriage in Surabaya Religious Court Decision Number 6357/Pdt.G/2021/PA.Sby arose because the Petitioner had first entered into a siri marriage with his prospective second wife and had a child, before filing for polygamy permission with the court. This raises questions on the decision's conformity with the monogamy principle under Article 3 paragraph (1) of Marriage Law No. 1 of 1974 and the principles of fiqh munakahat. This study aims to analyze the judge's legal considerations in the decision by referring to the Marriage Law and fiqh munakahat principles, to examine how the judge assessed the grounds, requirements, and benefit (maslahah) of polygamy filed after the siri marriage occurred. The research method used is normative juridical supported by an empirical approach, employing statutory, case, and conceptual approaches. The findings show that the panel of judges based its decision on juridical aspects, trial facts, and maslahah, including the first wife's consent, economic capacity, willingness to act justly, and legal protection for the child born from the siri marriage. The ground of biological needs raised by the Petitioner was not among the alternative grounds exhaustively regulated under Article 4 paragraph (2) of the Marriage Law, yet the petition was granted to prevent greater harm. This decision underscores the importance of legal certainty for wives and children, as well as compliance with marriage registration procedures.
Keywords: Polygamy, Unregistered Marriage (Nikah Siri), Fiqh Munakahat.
Abstrak. Kasus izin poligami pasca nikah siri di Pengadilan Agama Surabaya Nomor 6357/Pdt.G/2021/PA.Sby bermula ketika Pemohon telah lebih dahulu menikah siri dengan calon istri kedua dan memiliki seorang anak, sebelum mengajukan izin poligami ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian putusan dengan asas monogami dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta kaidah fikih munakahat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut dengan merujuk pada UU Perkawinan dan prinsip fikih munakahat, guna mengetahui bagaimana hakim menilai alasan, syarat, dan kemaslahatan poligami yang diajukan setelah nikah siri berlangsung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif didukung pendekatan empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada aspek yuridis, fakta persidangan, dan kemaslahatan, mencakup persetujuan istri pertama, kemampuan ekonomi, kesanggupan berlaku adil, serta perlindungan hukum bagi anak hasil nikah siri. Alasan kebutuhan biologis yang diajukan Pemohon tidak termasuk alasan alternatif yang diatur secara limitatif dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, namun tetap dikabulkan atas dasar pencegahan kemudaratan yang lebih besar. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi istri dan anak serta kepatuhan terhadap prosedur pencatatan perkawinan.
Kata Kunci: Poligami, Nikah Siri, Fikih Munakahat.
References
Aditya, M. P. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. UI Press.
Al, K. et. (2021). Tinjauan Fiqh Munakahat Terhadap Dampak Bagi Pelaku Poligami Dalam Keharmonisan Keluarga dan Sosial (Vol. 32, Issue 3). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Apriyana, D. (2023). Poligami Sirri Tanpa Izin Istri Pertama dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur) (Vol. 1974). Insitut Agama Islam Negeri Metro.
Dkk., E. S. (2025). Metode Penelitian Hukum: Pendekatan, Teknik dan Aplikasi (M. H. Hasanuddin, S.H. (Ed.)). CV. Gita Lentera.
Emilio. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Poligami pada Apaaratul Sipil Negara (Studi Kasus di pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B) (Issue 8.5.2017). Insitut Agama Islam Negeri Metro.
Fatimah, N. H. S. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 115–128.
Fauzan, M. (2022). Pendekatan Normatif dalam Penelitian Hukum. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 145–156.
Kalundang, D. J. (2023). Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutuskan Perkara Poligami (Tidak Memiliki Anak) Studi Kasus di PA Bitung No. 189/Pdt.G/2022/PA.Btg. Institut Agama Islam Negeri Manado.
Karimullah, S. S. (2023). Poligami dalam Tinjauan Hifdz al-Nasl. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 4(2), 11–26.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya: Mushaf Fatimah. PT Insan Media Pustaka.
Ledianto, F., Khalilullah, & Muis, M. (2024). Women’s Rights in Rejecting Polygamy: Islamic Law Perspective and Compilation of Islamic Law in Indonesia. Jurnal Al-Qadau, 11(2), 134–151.
Luthfi Ardiansyah. (2021). Izin Poligami Setelah Pernikahan Sirri (Studi Putusan Nomor 0110/PDT.G/2015/PA.LBT). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mahendra, A., Syariah, F., Hukum, D., Islam, U., Sultan, N., & Kasim, S. (2024). Analisis Putusan Hakim Tentang Izin poligami di Tinjau dari Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Manan, B. (2021). Metodologi Penelitian Hukum Normatif: Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.
Mardani. (2022). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana.
Pakpahan, A. F., Prasetio, A., Negara, E. S., Gurning, K., Situmorang, R. F. R., Tasnim, Sipayung, P. D., Sesilia, A. P., Rahayu, P. P., Purba, B., Chaerul, M., Yuniwati, I., Siagian, V., & Rantung, G. A. J. (2021). Metodologi Penelitian Ilmiah. Yayasan Kita Menulis.
Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 6357/Pdt.G/2021/PA.Sby Tentang Izin Poligami Pasca Nikah Siri (2021).
Rakyat, K. P. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Izin Poligami Perspektif Keadilan Gender (Vol. 53, Issue 1). Institut Agama Islam Negeri Ponogoro.
Rofiq, A. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). TY - BOOK AU - Zed, Mestika TI - Metode Penelitian Kepustakaan PY - 2018 CY - Jakarta PB - Yayasan Obor Indonesia SN - 9789794619308 LA - Indonesian ER -. Rajawali Pers.
Wawancara dengan Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H. , pada tanggal 10 Juli 2026. (n.d.).