Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Iddah pada Cerai Gugat menurut Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Saharani Nurul Aripin Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Tintin Suprihatin Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Ilham Mujahid Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i1.23352

Keywords:

Cerai Gugat, Nafkah Iddah, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Abstract. This study was motivated by the absence of provisions in the Compilation of Islamic Law (KHI) regarding the provision of iddah maintenance in divorce cases filed by wives, resulting in differences in the application of the law in religious court practices. This phenomenon can be seen in the Depok Religious Court Decision Number 47/Pdt.G/2025/PA.Dpk, which still requires the ex-husband to provide iddah maintenance even though the divorce was filed by the wife. This study aims to analyze the application of systematic interpretation theory in connecting Articles 149 and 152 of the KHI and to examine the judge's legal considerations regarding the provision of iddah alimony in divorce cases. The research method used is normative juridical with a legislative approach and a case approach. The objects of the study are legal norms in the KHI and court decisions. Data was obtained from secondary sources through literature studies and documentation of decisions, then analyzed qualitatively using legal reasoning. The results of the study show that through systematic interpretation, the provisions of Articles 149 and 152 of the KHI can be applied contextually in divorce cases. The judge's considerations were also supported by Supreme Court Regulation Number 3 of 2017, so that the decision reflected a balance between legal certainty and substantive justice for women after divorce.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pemberian nafkah iddah pada perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri, sehingga menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan agama. Fenomena tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 47/Pdt.G/2025/PA.Dpk yang tetap mewajibkan bekas suami memberikan nafkah iddah meskipun perceraian diajukan oleh istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori penafsiran sistematis dalam menghubungkan Pasal 149 dan Pasal 152 KHI serta mengkaji pertimbangan hukum hakim terkait pemberian nafkah iddah dalam cerai gugat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Objek penelitian berupa norma hukum dalam KHI dan putusan pengadilan. Data diperoleh dari sumber sekunder melalui studi kepustakaan dan dokumentasi putusan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui penafsiran sistematis, ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 KHI dapat diterapkan secara kontekstual dalam cerai gugat. Pertimbangan hakim juga didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, sehingga putusan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi perempuan pasca perceraian.

References

Annisa Nurbela. (2023). Pengaruh Sosialisasi dan Literasi terhadap Minat menggunakan Fintech Syariah bagi Mahasiswa. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 47–56.

Departemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahnya. (2007). PT Madina Raihan Makmur.

Fadila, S. R. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Agama Sukabumi pada Perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/Pa.Smi Perihal Harta Bersama yang Mengandung Hawalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 112–116. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.581

Heniyatun, H., Sulistyaningsih, P., & Anisah, S. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, hlm.41.

Khitam, H. (2020). Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, hlm.195.

M. Vhize Jenna Afif El Imami, Amrullah Hayatudin, & Shindu Irwansyah. (2022). Analisi Hak Asuh Anak akibat Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1206

Ramadi, B. (2022). Pembebanan Nafkah Iddah dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat Dengan Putusan Verstek (Analisis Putusan PA. Sei Rampah No: 991/Pdt. G/2022/PA. Srh). Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, hlm.33.

Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.

Sidiq, A. M., & Rojak, E. A. (2025). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa Tentang Nafkah Mut’ah dan Iddah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, hlm.5.

Solikin, N. (2021). Pengatar metodelogi penelitia hukum (p. hlm.64). CV. Penerbit Qiara Media.

Syaifuddin, M., & Sri Turatmiyah, Hannalisa Yahanan. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Widad, S., & Musthofa, R. Z. (2023). Implementasi Pasal 149 (B) Kompilasi Hukum Islam Tentang Kewajiban Suami Pada Istri Pasca Perceraian. HOKI: Journal of Islamic Family Law, hlm.11.

Zaini, Z. (2024). Nafkah Isteri dan Anak Pasca Perceraian Menurut Ulama, Kompilasi Hukum Islam dan Prakteknya di Pengadilan Agama. Ahlana: Jurnal Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, hlm.16.

Downloads

Published

2026-02-25