Perbandingan Putusan No. 2380/Pdt.G/2023/PA.Sby dan No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr tentang Pembatalan Perkawinan menurut UU Perkawinan No.1/1974

Authors

  • Abdul Rohman Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Ramdan Fawzi Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i1.23262

Keywords:

pembatalan perkawinan, Pengadilan Agama, Hukum

Abstract

Abstract. Annulment of marriage is a legal remedy that may be pursued when a marriage does not fulfill the legal requirements as stipulated in Law Number 1 of 1974 on Marriage. This study aims to analyze and compare the Decision of the Surabaya Religious Court Number 2380/Pdt.G/2023/PA.Sby and the Decision of the Jember Religious Court Number 44/Pdt.G/2023/PA.Jr concerning marriage annulment under Law Number 1 of 1974. The research method employed is a normative juridical approach, which focuses on the analysis of prevailing legal norms, including positive law and Islamic law, through statutory and case approaches. The findings indicate that Decision Number 2380/Pdt.G/2023/PA.Sby was rejected due to the absence of evidence proving identity fraud committed by the Respondent. Conversely, Decision Number 44/Pdt.G/2023/PA.Jr was granted because it was proven that there was a mistaken assumption by the Respondent that affected the legal validity of the marriage from its inception. The difference between the decisions is attributed to differences in legal facts revealed during the evidentiary process, rather than differences in the legal norms applied by the panel of judges.

Abstrak. Pembatalan perkawinan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2380/Pdt.G/2023/PA.Sby dan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr terkait pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan No.1/1974. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian norma hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum Islam, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 2380/Pdt.G/2023/PA.Sby ditolak karena tidak terbukti adanya penipuan identitas oleh Termohon. Sebaliknya, Putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr dikabulkan karena terbukti adanya salah sangka dari Termohon yang memengaruhi keabsahan perkawinan sejak awal. Perbedaan putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan fakta hukum yang terungkap dalam proses pembuktian, bukan karena perbedaan norma hukum yang diterapkan oleh majelis hakim.

References

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Semarang: CV Asy-Syfa’, 2019).

Fadil Yusuf Muhamad, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, & Yandi Maryandi. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan pada Pemuda Indonesia Tahun 2021. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 1–10.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Jilid 9: Kitab Perwalian Hamba Sahaya, Wadi’ah, Nikah dan Mahar, ditahqiq oleh Muhammad Syarafuddin Khathab, Sayyid Muhammad Sayyid, dan Sayyid Ibrahim Shadiq (Jakarta: Pustaka Azzam, 2020).

Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Majelis Ulama Indonesia, "Kompilasi Hukum Islam (KHI)", ( Jakarta: Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2003), Pasal 70-72.

Muhammad Rofiq Hariri, & Ramdan Fawzi. (2025). Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 39–44. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.6491

Nabila, R., & Mujahid, I. (2023). Analisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutuskan Perkara Pembatalan Perkawinan Poligami. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2920

R. Soeroso, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Salma Wati, "Penyelesaian Sengketa Harta Bersama : Analisis Terhadap Perkara Nomor : 283 / Pdt . G / 2017 / PA . Mtr Dan Nomor : 59 / Pdt . G / 2023 / PTA . Mtr", Zaaken: Journal of Civil and Business Law, Vol 5 (2024).

Sekretariat Negara Republik Indonesia, "Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", Pasal 22.

Soekanto S. dan Sri Mamudji, ‘Penelitian Hukum Normatif’, (2013).

Downloads

Published

2026-02-04