Implementasi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dalam Upaya Pencegahan Perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Andir Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i1.23041Keywords:
Implementasi, Bimbingan Perkawinan, Pencegahan PerceraianAbstract
Abstract. The high divorce rate in the City of Bandung indicates the limited preparedness of prospective spouses and weak family resilience in facing the dynamics of married life. This condition has prompted the Ministry of Religious Affairs to organize premarital and postmarital counseling as preventive and curative efforts to reduce divorce, implemented by the Office of Religious Affairs (KUA) based on the Decrees of the Director General of Islamic Community Guidance No. 373 of 2017, No. 379 of 2018, and Minister of Religious Affairs Regulation (PMA) No. 20 of 2019. This study aims to analyze the implementation process of marriage guidance at KUA Andir District, its level of effectiveness in preventing divorce, as well as the supporting and inhibiting factors. The research uses a qualitative approach with a descriptive method. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation involving the Head of KUA, marriage registrars, and religious counselors. Data analysis was carried out through data reduction, data display, and conclusion drawing. The theoretical framework includes Gibson’s effectiveness theory and Prayitno’s guidance and counseling theory. The results show that the guidance has improved couples’ understanding of rights, obligations, and conflict management; however, its effectiveness in reducing divorce rates has not yet been optimal due to time constraints, low participation, and the limited implementation of postmarital services.
Abstrak. Tingginya angka perceraian di Kota Bandung menunjukkan masih lemahnya kesiapan calon pengantin dan ketahanan keluarga dalam menghadapi dinamika rumah tangga. Kondisi ini mendorong Kementerian Agama menyelenggarakan bimbingan konseling pranikah dan pasca nikah sebagai upaya preventif dan kuratif pencegahan perceraian, yang dilaksanakan oleh KUA berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017, Nomor 379 Tahun 2018, dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Andir, tingkat efektivitasnya dalam mencegah perceraian, serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Landasan teori meliputi teori efektivitas Gibson dan teori bimbingan konseling Prayitno. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan telah meningkatkan pemahaman pasangan tentang hak, kewajiban, dan pengelolaan konflik, namun efektivitasnya belum optimal menekan angka perceraian karena keterbatasan waktu, rendahnya partisipasi, dan belum maksimalnya layanan pasca nikah.
References
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 20–33.
Dinda Danesya Wahyudi, Titin Suprihatin, & Shindu Irwansyah. (2023). Tinjauan Undang-Undang Perkawinan terhadap Putusan Hakim Nomor 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 11–18.
Dwi, N., Fadilah, N., Winarni, D., & Tosen, M. (2025). ANALISIS FAKTOR – FAKTOR PERCERAIAN TAHUN 2024 DI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO (Perspektif Pengadilan Agama Probolinggo). 7(1), 01–15.
Fadilah Ali Romadhoni, & Encep Abdul Rojak. (2024). Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5189
Gunawan, I. (2024). Efektifitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Di KUA Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Tesis, Vol 5(2), 53–57.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kepdirjen Bimas Islam nomor 379 tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan Pedoman Pernikahan Pranikah Bagi Calon Pengantin (p. 379). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Laksmi, D. A. V. (2022). Efektifitas Pelaksanaan Suscatin Di Wilayah Hukum Kua Sekampung Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Perceraian. Al-Qadhi : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 11–25.
Marliani, R. (2023). Sakralitas Pernikahan dan Kedewasaan Diri dalam Analisis Resiliensi Keluarga Muslim di Kota Bandung. Journal of Islamic and Contemporary Psychology (JICOP), 3(1s), 1–15. https://doi.org/10.25299/jicop.v3i1s.12339
Pengadilan Agama Bandung. (2025). Statistik perkara pengadilan (perceraian) tahun 2020–2025.
Purwanti, S., Encep Abdul Rojak, & Satria Hamdani, F. F. R. (2025). Analisis Penurunan Perkara Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Cirebon. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 121–128. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.8291
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif Ahmad Rijali UIN Antasari Banjarmasin. 17(33), 81–95.
Rukhmana, T. (2021). Memahami sumber data penelittian. Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 2(2), 28–33.
Subagjo, A., & Kristian, I. (2023). “Metode Penelitian Kualitatif.” CV. Aksara Global Akademia.
Susanti, S., Marsiwi, D., & Munawaroh, S. (2023). Membangun KELUARGA SAMARA (Pertama). PT. Buat Buku Internasional.