Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat

Authors

  • Muhammad Rifqi Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Amrullah Hayatudin Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v6i1.21744

Keywords:

Nafkah Mut'ah, Cerai Gugat, KHI, Putusan Hakim

Abstract

Abstract. This study analyzes the legal considerations of judges in granting nafkah mut'ah (consolatory gift) in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk by the Purwakarta Religious Court, as well as its conformity with the Compilation of Islamic Law (KHI) in a divorce case initiated by the wife (cerai gugat). This issue is intriguing to examine because, under the KHI, the obligation of nafkah mut'ah is generally associated with divorce initiated by the husband (talak). This research formulates the problems as follows: How is the analysis of the judges' legal considerations in granting nafkah mut'ah in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk? How does the KHI analyze Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk concerning nafkah mut'ah in a divorce case initiated by the wife? The research methodology used is qualitative with a normative juridical approach, through analysis of court decisions, interviews, and literature review. The results indicate that although the KHI (Articles 149 and 158) generally only obligates nafkah mut'ah in divorce initiated by the husband (talak), the judges in this decision granted nafkah mut'ah in a divorce initiated by the wife based on the following considerations: (1) Protection of women's rights in accordance with Supreme Court Regulation (PERMA) No. 3 of 2017; (2) Fault of the Defendant (drug abuse, neglect of financial support, and verbal abuse); (3) The husband's financial capacity; and (4) The judge's ex officio authority to achieve substantive justice. This decision reflects progressive legal reasoning within the Religious Judiciary system, which does not strictly adhere to the text of the KHI but also considers social context and the principle of gender justice.

Abstrak. Perkara ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam pemberian nafkah mut'ah pada Putusan Nomor 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk oleh Pengadilan Agama Purwakarta, serta kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara cerai gugat. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dalam KHI, kewajiban nafkah mut'ah umumnya dikaitkan dengan perceraian talak. Penelitian ini merumuskan masalah meliputi: Bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam pemberian nafkah mut'ah pada putusan Nomor 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk? Bagaimana analisis KHI terhadap Putusan Nomor 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang nafkah mut’ah pada perkara cerai gugat? Metodologi penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis putusan pengadilan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KHI (Pasal 149 dan 158) umumnya hanya mewajibkan nafkah mut'ah dalam perceraian talak, hakim dalam putusan ini memberikan nafkah mut'ah pada cerai gugat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut: (1) Perlindungan hak-hak perempuan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017; (2) Kesalahan Tergugat (penyalahgunaan narkoba, pengabaian nafkah, dan kekerasan verbal); (3) Kemampuan finansial suami; dan (4) Kewenangan ex officio hakim untuk mencapai keadilan substantif. Putusan ini mencerminkan penalaran hukum yang progresif dalam sistem Peradilan Agama, yang tidak hanya terpaku pada teks KHI tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan prinsip keadilan gender.

References

Agum Muchamad Sidiq, & Encep Abdul Rojak. (2025). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa Tentang Nafkah Mut’ah dan Iddah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 9–16. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.6424

Akhmad Munawar. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 7(13), 21.

Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani. (2013). Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim.

Darosy Endah Hyoscyamina. (2011). Peran Keluarga Dalam Membangun Karakter Anak. Marine Mining, 10(2), 144.

Dinda Danesya Wahyudi, Titin Suprihatin, & Shindu Irwansyah. (2023). Tinjauan Undang-Undang Perkawinan terhadap Putusan Hakim Nomor 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 11–18.

Elvina Jahwa, Desi Pitriani Siregar, M. Riski Harahap, Ihsan Mubarak, & Ali Akbar. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 4(1), 1692.

Enik Isnaini. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1), 24.

Fadilah Ali Romadhoni, & Encep Abdul Rojak. (2024). Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5189

Hilman Yusuf, & Yandi Maryandi. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Peran Hakam Dalam Pencabutan Cerai Gugat. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 23–30. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.6467

Riyan Ramdani dan Firda Nisa Syahfitri. (2021). Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(1), 40.

Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 5(6).

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2013). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.

Syekh Abdur Rauf Singkil. (2024). Konsep Keluarga Sakinah dalam perspektif Fiqh Munakahat. 80.

wira purwadi. (2021). Analisis Efektivitas Mediasi pada Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Manado. In Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law (Vol. 1, Number 1).

Zulfah. (2024). Peran Keluarga Dalam Membangun Karakter Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian, 2(2), 62.

Downloads

Published

2026-02-04