Analisis Hukum terhadap Penolakan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Soreang
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.18269Keywords:
Dispensasi Perkawinan, Pertimbangan Hakim, Perlindungan AnakAbstract
Abstract. Marriage dispensation is a legal exemption granted to prospective spouses who have not reached the minimum age set by Law Number 16 of 2019. However, applications for marriage dispensation are often rejected by judges based on various considerations. This study aims to analyze the factors underlying the rejection of marriage dispensation applications by judges at the Soreang Religious Court and examine their alignment with Islamic law and marriage regulations in Indonesia. The research method used is normative juridical with a qualitative approach. Data were obtained through document studies and interviews with judges at the Soreang Religious Court. The analysis was conducted by reviewing legislation, Islamic law, and relevant court decisions. The results indicate that the primary factors for judges’ rejection of marriage dispensation include non-compliance with Islamic legal requirements, child protection, social and psychological impacts of early marriage, and insufficient evidence supporting the dispensation request. Furthermore, judges consider policies for preventing early marriages as part of safeguarding the younger generation. This study provides insights into the harmonization between Islamic law and Indonesian regulations regarding marriage dispensation. The findings are expected to contribute to more comprehensive legal policies concerning early marriage.
Abstrak. Dispensasi perkawinan merupakan pengecualian hukum yang diberikan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, permohonan dispensasi nikah sering kali ditolak oleh hakim dengan berbagai pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi penolakan hakim terhadap permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Soreang, serta meninjau kesesuaiannya dengan hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Soreang. Analisis dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penolakan hakim terhadap dispensasi perkawinan meliputi tidak terpenuhinya syarat hukum Islam, perlindungan hak anak, dampak sosial dan psikologis pernikahan dini, serta kurangnya bukti yang mendukung alasan dispensasi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kebijakan pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari perlindungan generasi muda. Penelitian ini memberikan wawasan tentang harmonisasi antara hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam konteks dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan hukum yang lebih komprehensif terkait pernikahan usia dini.
References
Aurellya, A., Rojak, A., & Manggala, I. (2023). Analisis Fikih Muamalah Terhadap Produk Surety Bond di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 1–6.
Salma Siti Safira, & Shindu Irwansyah. (2022). Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 26–32. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.717
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792
Ali, M. (2018). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Anshori, A. G. (2019). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama: Kajian terhadap Implementasi Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: UII Press.
Azizah, N. (2021). “Kesiapan Mental dan Fisik dalam Perkawinan Dini: Perspektif Psikologi dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 145-159.
Fadilah, R. (2020). Problematika Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Hakim, L. (2022). “Analisis Putusan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Perkawinan: Studi Kasus di Pengadilan Agama.” Jurnal Ilmiah Peradilan Agama, 15(1), 78-95.
Kementerian Agama RI. (2021). Panduan Perkawinan dalam Islam: Konsep, Prinsip, dan Implementasi. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Marzuki, P. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mubarak, A. (2020). “Peran Orang Tua dalam Menentukan Dispensasi Perkawinan: Perspektif Hukum Islam dan Sosial.” Jurnal Studi Islam dan Hukum, 14(2), 210-225.
Santoso, H. (2023). Undang-Undang Perkawinan dan Implikasinya terhadap Perkawinan Dini di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Syahrir, M. (2021). “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Putusan Hakim dalam Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 12(1), 50-67.