Tinjauan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam terhadap Penarikan Tanah Wakaf

Authors

  • Ibnu Mufidz Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Maman Abdurahman Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.18238

Keywords:

Wakaf, Hukum, Masjid

Abstract

Abstract. Endowment is a form of worship whose practice is not interrupted even though the endower has passed away. This research is motivated by the withdrawal of the endowment land of the Nurul Huda Mosque in Kramatlaban Village, Padarincang District, Serang Regency which was carried out by the heirs of the endowment. This withdrawal occurred because the community was still unfamiliar with endowments, both in procedures, management and development of endowments. One of them is the heirs of the endowment who are not yet competent and wise in implementing the endowment practices that have been implemented, and the nazir party is late in implementing legal registration according to the laws in Indonesia, namely the withdrawal of the endowment land of the Nurul Huda Mosque. The factor that caused the withdrawal of endowment land was the implementation of the endowment pledge which was only done verbally, so there was no endowment land certificate to be used as legal force. The purpose of this study is to review the law on the withdrawal of waqf land in the review of Law Number 41 of 2004 concerning waqf and the review of Islamic law at the Nurul Huda Mosque. The research method used is a qualitative research method, namely a study submitted to describe and analyze the phenomena that occurred at the Nurul Huda Mosque in Kramatlaban Village, Padarincang District. The results of this study are that waqf assets cannot be withdrawn. According to Law Number 41 of 2004, waqf assets cannot be pledged, sold, donated and inherited. And according to Islamic law as the hadith from Umar narrated by Bukhari and Muslim states that waqf assets cannot be sold, inherited, or given to others.

Abstrak. Perwakafan ialah suatu ibadah yang amalannya tidak terputus meskipun pewakaf tersebut sudah tiada. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penarikan tanah wakaf Masjid Nurul Huda di Desa Kramatlaban Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang yang dilakukan oleh ahli waris dari waqif. Penarikan ini terjadi karena kondisi masyarakat yang masih awam terkait wakaf, baik dalam prosedur, pengelolaan dan, pengembangan wakaf. Salah satunya adalah ahli waris dari waqif yang belum cakap dan bijak dalam menerapkan praktik wakaf yang sudah dilaksanakan, dan pihak dari nazir terlambat dalam pelaksnan pencatatan yang sah menurut hukum yang ada di negara Indonesia, yaitu ditariknya tanah wakaf Masjid Nurul Huda. Faktor yang menyebabkan terjadinya penarikan tanah wakaf adalah pelaksanaan ikrar wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, sehingga belum ada sertifikat tanah wakaf untuk dijadikan kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk meninjau bagaimana hukum penarikan tanah wakaf dalam tinjauan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan tinjauan dalam hukum Islam di Masjid Nurul Huda. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian yang diajukan untuk mendiskripsikan dan menganalisis fenomena yang terjadi di Masjid Nurul Huda di Desa Kramatlaban Kecamatan Padarincang. Hasil dari penelitian ini ialah Aset wakaf tidak boleh ditarik kembali. Menurut undang-undang nomor 41 tahun tahun 2004 bahwa aset wakaf tidak boleh dijaminkan, dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dan menurut hukum Islam sebagaimana hadits dari Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kepada orang lain.

References

Abdul Rahman Budiono. Peradilan Agama Dan Hukum Islam Indonesia. jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, Terj. Abdulhayyie Al- Kattani Dkk. jakarta: gema insani, 2011.

Departemen Agama. AL-Qur’an Dan Terjemahan. Semarang: CV Toha Putra, 1989.

Islam, Dewan Redaksi. Ensiklopedi Islam. jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1989.

Karim, Helmi. Fiqh Muamalah. jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Kementrian Agama, n.d.

Khosyi’ah, Siah. Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqih Dan Perkembangannya Di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi. Hukum Wakaf. Depok: Liman Press, 2004.

Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. jakarta: Departemen Agama, 1998.

Muhammad Salam Madkur. “Wakaf Dari Segi Fiqih Dan Praktek,” 17AD.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo: Sinar Baru Algensindo, 1994.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Jilid 12. Bandung: pt. al ma’rif, 1987.

Saebani, Afifudin dan Beni Ahmad. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009.

Salabiy, Muhammad Musthafa. Muhadharat Fi Al-Wakaf Al-Washib Yaqub Bi Al-Udiyah “Yat,” 1985.

Shihab, Muhammad Quraish. Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan Dan Kerahasiaan Al-Quran, Vol. 2. jakarta: Lentara Hati, 2002.

Sopiah, Etta Mamang Sangadji dan. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis Dalam Penelitian. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2010.

Suhendi, Dendi. Fiqh Muamalah. jakarta: Granfindo Persada, 2008.

Sukamdinata, Nana Syaodih. Metode Penelitian Pendidikan. bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.

Suparman Usman. Hukum Perwakafan Di Indonesia. jakarta: daril ulum press, 1991.

Wahbah az-Zuhaili. Fiqih Imam Syafi‟i, Terj. Muhammad Afifi Dkk. jakarta: Almahira, 2010.

Wakaf, Direktorat Pemberdayaan. Fikih Wakaf. Jakarta: Departemen Agama RI, 2007.

Widi, Restu kartiko. Asas Metodologi Penelitian Sebuah Pengenalan Dan Penuntutan Langkah Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Hidayah, Nur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.” Jurnal Hukum, Ilmu Politik Dan Ilmu Sosial 1 (2022).

Asri, Khaerul Aqbar, Azwar Iskandar. “Hukum Dan Urgensi Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Fikih.” Bustanul Fuqaha ; Jurnal Bidang Hukum Islam 1 (2020): 79–92

Ayundika, Laila Nisfi. “Urgensi Pencatatan Wakaf Menurut Hukum Positif.” Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 5 (2022).

Huzni Farhany. “Telaah Tafsir Surat Al-Imran Ayat 92 Dalam Kajian Wakaf Uang Sebagai Instrumen PenguatFilantropi Ekonomi Islam.” Jurnal Maps(Manajemen Perbankan Syariah) 6 (2022).

Tazkiyya. “Tujuan Dan Fungsi Wakaf Menurut Para Ulama Dan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan 19 (2018).

Radjimo Sastro Wijono. “Di Bawah Bayang-Bayang Kota: Penataan Daerah Di Provinsi Banten Dari Zaman Kolonial Sampai Zaman Reformasi.” Jurnal Sejarah Citra Lekha 2 (2017).

Maya Selvia Lauryn, Feri Kurniawan, Muhammad Ibrohim. “Kontribusi Kegiatan Kkm Unsera Kelompok 35 Pada Program Pengelolaan Sampah Di KALI Cikalumpang Desa Padarincang.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3 (2024).

“Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” n.d.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, n.d.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, n.d.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, n.d.

Downloads

Published

2026-01-29