Analisis PERMA 1 Tahun 2016 dan Implikasinya terhadap Putusan Cerai Gugat Putusan Nomor 3778/Pdt.G/2021/Pa.Sor
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.18105Keywords:
Perceraian, Mediasi, Kaukus, Perma No 1 Tahun 2016Abstract
Abstract. This study aims to determine whether or not Case No. 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor mediation is in accordance with PERMA Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. In the mediation process of Case No. 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor, the defendant felt that the mediation was ineffective because it was carried out alternately between the plaintiff and the defendant, and the mediator judge decided to continue the trial but the defendant felt that the mediation did not take place. In carrying out the mediation process, the mediator must carry out his duties in accordance with the procedures that have been regulated. This research uses a normative juridical approach. The data used in this research are library data and field data in the form of interviews with the Soreang Religious Court, while secondary data from the Al-Qur'an, Hadith, books, laws, and journals related to this issue. The results of this study indicate that the mediator conducts mediation in accordance with PERMA Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court, especially in article 14 (e), which allows the mediator to conduct mediation by presenting one party without the other party called the method (Caucus). In the case of gugat divorce with decision Number 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor, mediation was held on 16 June 2021, the mediation was unsuccessful because the plaintiff remained in his stance to continue to carry out the divorce. Translated with DeepL.com (free version).
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Nomor 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor mediasi berjalan sesuai atau tidak sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tengan Prosedur Mediasi di Pengadilan.Pada proses mediasi perkara Nomor 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor pihak tergugat merasa mediasi tidak efektif karena dilakukan secara bergantian antara penggugat dan tergugat, dan hakim mediator memutuskan untuk melanjutkan sidang akan tetapi ihak tergugat merasa bahwa mediasi tidak terjadi. Dalam menjalankan proses mediasi, Mediator wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah diatur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data Pustaka dan data lapangan berupa hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Soreang, sedangkan data sekunder dari Al-Qur’an, Hadits, buku, Undang-undang, dan jurnal yang berhubungan dengan masalah ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya Mediator melakukan mediasi sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan khususnya pada pasal 14 (e) yaitu yang membolehkan mediator melakukan mediasi dengan menghadirkan satu pihak tanpa pihak lainnya yang disebut dengan metode (Kaukus). Pada perkara cerai gugat dengan putusan Nomor 3778/Pdt.G/2021/PA.Sor, mediasi dilaksanakan pada 16 Juni 2021, mediasi tidak berhasil karena pihak penggugat tetap pada pendiriannya untuk tetap melaksanakan perceraian.
References
Ahmad Musthafa Al-Marghi. (1998). Tafsir Al-Marghi. Toha Putra.
Dahwadin, D., Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1), 87. Https://Doi.Org/10.21043/Yudisia.V11i1.3622
Helaludin, H. W. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori Dan Praktik (Hal. 33).
Ketentuan Pasal 130 Hir Dan Pasal 154 R.Bg. (1992). Kumpulan Peraturan Perundangundangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Ii.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 3 (2016).
Khallaf, A. W. (1996). Ilmu Ushul Fiqh (1 Ed.). Gema Risalah Press.
Konoras, A. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan. Pt Rajagrafindo Persada.
Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217. Https://Doi.Org/10.30652/Jih.V3i2.1819
Munawir, A. W. (2002). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Pustaka Progresif.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenadamedia Group.
Pengadilan Agama Pulang Pisau. (2021). Keharusan Perceraian Di Pengadilan Agama. Arsip Berita Pengadilan.
Pramudji, S. Dan. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wipress.
Quddamah, I. (2013). Al- Mughni. Pustaka Azzam.
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.
Sari, S. W. (2017). Mediasi Dalam Peratuhan. Ahkam.
Soerjono Soekamto. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafinda Persada.
Sulistiani, S. L. (2018). Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis Islam Di Indonesia (1 Ed.). Sinar Grafika.
Syahrizal Abbas. (2009). Mediasi Dalam Perpektif Hukum Syariah. Sinar Grafika.
Syahrizal Abbas. (2011). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional (A. Afrida (Ed.)). Kencana.
Tahir, M. A. (2005). Al-Qamus Al-Muhit. Muassasah Ar-Risalah Littaba’ti Wan Nasyri Wat Tawzi.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Iii.
Triana, N. (2019). Rekontruksi Model Mediasi Yang Diintergitasikan Pada Hukum Acara Pengadilan Agama Dalam Perpektif Para Pihak. Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wahbah Zuhaily, Sl Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, D. (2011). Fiqih Islam. Gema Insani.
Yusuf, M. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan. Prenadas7 Media.