Analisis Putusan Hakim Nomor 4260/Pdt.G/2020/Pa.Bdg Tentang Cerai Talak Terhadap Pemberlakuan Hak Ex Officio Hakim Menurut Sema Nomor 3 Tahun 2015 Poin 10
Abstract
Abstract. Based on the provisions of Article 178 paragraph (3) HIR/ 189 RBG, the judge's authority to issue a decision on a case that is not requested or exceeds what is demanded by the parties. SEMA Regulation Number 3 of 2015 point 10 emphasizes that the determination of hadhanah rights as long as it is not submitted in the lawsuit/application. Based on the background above, the main problem of this study is How is the analysis of judge's decision number 4260/Pdt.G/2020/PA.Bdg concerning divorce talak against the implementation of Ex Officio Rights and How is the analysis of judge's decision number 4260/Pdt.G/2020/PA.Bdg concerning the judge's Ex Officio Rights according to SEMA Number 3 of 2015 point 10. The methodology used in this study is qualitative normative juridical. The results of the study show that first, the Bandung Religious Court judge has applied Ex Officio Rights specifically in divorce talak cases, namely on maintenance that is often not demanded by the wife such as mut'ah, iddah maintenance and child maintenance. The judge's decision in 2020 which was decided Ex Officio in determining the category of living expenses varies according to the judges' considerations. Second, if reviewed from SEMA Number 3 of 2015, the point related to the consideration of the application of the Ex Officio rights of judges at the Bandung Religious Court in 2020 can be strengthened again with the existence of SEMA No. 4 of 2016 and PERMA No. 3 of 2017, to emphasize the use of the provisions of Article 41 letter c of the UUP and KHI.
Abstrak. Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/ 189 RBG telah membatasi kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak diminta atau melebihi apa yang dituntut oleh para pihak. Aturan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 10 menegaskan bahwa penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/ permohonan. Berdasarkan latar belakang di atas, pokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana analisis putusan hakim nomor 4260/Pdt.G/2020/PA.Bdg tentang cerai Talak terhadap pemberlakuan Hak Ex Officio serta Bagaimana analisis putusan hakim nomor 4260/Pdt.G/2020/PA.Bdg tentang Hak Ex Officio hakim menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 10 tersebut. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, hakim Pengadilan Agama Bandung telah menerapkan Hak Ex Officio khusus dalam perkara cerai Talak yaitu pada nafkah yang sering tidak dituntut oleh istri seperti mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak. Adapun putusan hakim pada tahun 2020 yang diputus secara Ex Officio dalam menetapkan kategori nafkah berbeda-beda jenisnya sesuai dengan pertimbangan para hakim. Kedua, jika ditinjau dari SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin terkait pertimbangan penerapan hak Ex Officio hakim di Pengadilan agama Bandung tahun 2020 dapat diperkuat lagi dengan adanya SEMA No.4 Tahun 2016 dan PERMA No. 3 Tahun 2017, untuk mempertegas penggunaan ketentuan Pasal 41 huruf c UUP dan KHI.
References
Annasya, C., Hidayat, A. R., & Rojak, E. A. (2024). Analisis putusan hakim tentang nafkah mut’ah pada cerai gugat menurut hukum Islam. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 101–107. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13572
Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah terhadap cerai gugat akibat mental disorder (studi putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 3(2), 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915
Annisa Sherin Millenia, Abdurrahman, M., & Mujahid, I. (2021). Diskresi Hakim dalam Memutus Perkara Cerai Talak melalui Video Call pada Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.81
Bisri, C. H. (2004). Pilar-pilar penelitian hukum Islam dan pranata sosial. PT Raja Grafindo Persada.
Chairunnisa Annasya, Asep Ramdan Hidayat, & Encep Abdul Rojak. (2024). Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat Menurut Hukum Islam. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 101–107. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13572
Fatkhurohmah, A., Hayatudin, A., & Yunus, M. (2023). Perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154
Fauzan, M. (2005). Pokok-pokok hukum acara perdata peradilan agama dan Mahkamah Syar'iyah di Indonesia. Prenada Media.
Hadi, A. (2015). Fiqh Munakahat. CV. Karya Abadi Jaya.
Halim, A. (2000). Peradilan agama dalam politik hukum di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Hamid, H. A. (n.d.). Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah.
Harahap, Y. M. (2015). Hukum acara perdata (gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan). Sinar Grafika.
Kamil, A., & Fauzan, M. (2008). Kaidah-kaidah hukum yurisprudensi. Kencana.
Khom, A. M. (Ed.). (2011). Fiqh Munakahat. Amzah.
Romadhoni, F. A., & Rojak, E. A. (2024). Faktor penyebab kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 4(2), 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5189
Siska, L. S. (2022). Hukum perdata Islam: Penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Solihin, E. (2021). Pendekatan kualitatif dalam penelitian pendidikan. Pustaka Elliios.