Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Bandung

Authors

  • Athira Shabrina Pinandita Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.17574

Keywords:

efektivitas, mediasi, waris

Abstract

Abstract. Judicial institutions in Indonesia are required to carry out mediation in every case registered in the Court (PERMA No. 1 of 2016). Mediation is a forum for alternative dispute resolution. This research uses a qualitative method with a type of descriptive research, the research approach carried out is field research with the primary data used is the results of inheritance mediation in PA. Bandung in 2019 – 2023. In data collection, researchers used documentation, interviews and literature studies. The data analysis used in this study is descriptive-qualitative. The results of the study show that (1) mediators try to optimize through: (a) listen to both parties, and (b) help find solutions to offer to the parties. (2) factors that hinder and support inheritance mediation, including: (a) the good/bad faith of the parties, (b) the complexity of the disputed case, (c) the competence of the mediator, and (d) adequate facilities. PA. Bandung is expected to require all incoming cases in accordance with PERMA No. 1 of 2016, mediators should provide socialization about mediation to the parties, parties should no longer consider mediation as a formality, and future researchers who use this research as a reference are expected to be more thorough in looking at the shortcomings in this study.

Abstrak. Lembaga Peradilan di Indonesia diwajibkan melaksanakan mediasi pada setiap perkara yang terdaftar di Pengadilan (PERMA No. 1 Tahun 2016). Mediasi merupakan wadah penyelesaian alternatif sengketa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, pendekatan penelitian yang dilakukan ialah penelitian lapangan dengan data primer yang digunakan ialah hasil mediasi waris di PA. Bandung tahun 2019 – 2023. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) mediator berupaya mengoptimalkan melalui: (a) mendengarkan kedua belah pihak, dan (b) membantu mencari solusi untuk ditawarkan kepada para pihak. (2) faktor yang menghambat dan mendukung mediasi waris, antara lain: (a) iktikad baik/buruk para pihak, (b) kompleksitas perkara yang disengketakan, (c) kompetensi mediator, dan (d) fasilitas yang memadai. PA. Bandung diharapkan mewajibkan semua perkara yang masuk sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, para mediator sebaiknya memberikan sosialisasi mengenai mediasi kepada para pihak, para pihak sebaiknya tidak lagi menganggap mediasi sebagai formalitas, dan para peneliti selanjutnya yang menjadikan penelitian ini sebagai rujukan diharapkan lebih teliti dalam melihat kekurangan yang ada dalam penelitian ini.

References

Aurellya, A., Rojak, A., & Manggala, I. (2023). Analisis Fikih Muamalah Terhadap Produk Surety Bond di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 1–6.

Daffa Yoana Karvito, & Yandi Maryandi. (2024). Tinjauan Hukum Waris Islam terhadap Harta Pusaka Tinggi di Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Jambi. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 73–80. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5182

Tria Septi Wulani, & Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–7. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.610

Dalimuthe, A. P. (2024). Tafsir Surah Al-Hujurat Ayat 9-10 tentang Bughat (Pemberontakan). Jurnal Kajian dan Hukum Islam, 34.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jufri, Z. (2019, Juni 20). Menghindari Potensi Sengketa Waris. Diambil kembali dari SIP Law Firm: https://siplawfirm.id/menghindari-potensi-sengketa-dalam-waris/

Kemenag. (2019). Al-Quran Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran

Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 291.

Quthb, S. (2004). Fi Zhilalil Qur'an Jilid 1 Terj; As'ad Yasin, Abdul Aziz Salim Basyarahil, dan Muchotob Hamzah. Jakarta: Gema Insani.

Rukin. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendikia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo

Hasil Wawancara Bersama Mediator Non-Hakim PA. Bandung, Parihat

Kamil, Dra., M.Si (Bandung, 04 Desember 2024 Pukul 11.01 WIB).

Hasil Wawancara Bersama Mediator Hakim PA. Bandung, Drs. H.

Kamaluddin, S.H., M.H (Bandung,11 Desember 2024 Pukul 14.07 WIB).

Hasil Wawancara Bersama Mediator Non-Hakim PA. Bandung, Drs. H. A.

Syarif Abdurrahman (Bandung, 10 Desember 2024 Pukul 10.15 WIB).

Hasil Wawancara Bersama Mediator Non-Hakim PA. Bandung, Drs. H.

Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si (Bandung, 12 Desember 2024 Pukul 11.32

WIB).

Hasil Wawancara Bersama Mediator Non-Hakim PA. Bandung, Drs. Sarif

Usman, S.H., M.H (Bandung, 09 Desember 2024 Pukul 11.38 WIB).

Downloads

Published

2025-09-02