Implementasi Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Harmonis di KUA Kecamatan Cisarua
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.17104Keywords:
Bimbingan Perkawinan, Keluarga HarmonisAbstract
Abstract.This study examines the implementation of pre-marital counseling for prospective couples at the Cisarua District Office of Religious Affairs, West Bandung Regency, based on the Director-General of Islamic Community Guidance's Regulation No. 379/2018. Despite its importance, pre-marital counseling faces numerous challenges in practice.This qualitative research, employing a case study approach, investigates the implementation of pre-marital counseling through in-depth interviews with Religious Affairs Office personnel and counseling participants, direct observation of counseling sessions, and analysis of relevant documents and regulations.The findings reveal suboptimal implementation due to constraints such as limited operational funds, inadequate infrastructure, low participant awareness and engagement, and insufficient training for personnel. These results underscore the need for policy and implementation improvements to foster harmonious families. This research contributes to the development of Islamic family law and effective pre-marital counseling policies.
Abstrak. Bimbingan perkawinan merupakan salah satu upaya penting dalam mempersiapkan calon pengantin untuk membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan calon pengantin. Namun, implementasi bimbingan perkawinan di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan petugas KUA dan peserta bimbingan pra-nikah, observasi langsung kegiatan bimbingan pra-nikah, serta analisis dokumen dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi bimbingan pra-nikah belum optimal karena beberapa kendala, antara lain keterbatasan biaya operasional, kurangnya fasilitas dan infrastruktur, rendahnya kesadaran dan partisipasi calon pengantin, serta kurangnya pelatihan bagi petugas KUA. Temuan ini menunjukkan perlu adanya perbaikan dalam kebijakan dan implementasi bimbingan pra-nikah untuk mencapai keluarga harmonis. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan hukum keluarga Islam dan kebijakan bimbingan pra-nikah yang efektif.
References
Arviatinnisa Bahriatul Fakistania, & Ramdan Fawzi. (2021). Analisis Memilih Calon Pasangan menurut Syaikh Muhammad At-Rihami dalam Kitab Qurrat Al-‘Uyun. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 69–74. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.432
Aurellya, A., Rojak, A., & Manggala, I. (2023). Analisis Fikih Muamalah Terhadap Produk Surety Bond di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Imsak : Islamic Studies and Economics, 1(1), 1–6.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Fata, C., Mahmudi, Z., Toriquddin, M., & Rouf, A. (2022). EFEKTIFITAS PERATURAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 189 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN:(Studi Di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang). Kabillah: Journal of Social Community, 7(1), 35–48.
Febrianti, T. (2020). Bimbingan Pra Nikah Bagi Pasangan Calon Pengantin Sebagai Upaya Membangun Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif ….
Habibillah, M. R. (2021). Tugas Dan Fungsi Kua Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Di KUA Kecamatan Payung Sekaki Menurut Perspektif Fiqh Siyasah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Muhammad Syauqi Farid, & Ramdan Fawzi. (2024). Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–112. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5194
Mutia, A. A., Fauziah, S. N., Febrian, R., Nuryana, O., & Farid, H. (2023). Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi. Jurnal Pelita Nusantara, 1(2), 196–201.
Rahman, E. T., & Ahyani, H. (2023). Hukum Perkawinan Islam.
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.
Wawancara Bapak Irfan Hamara, Penyuluh Fungsional Pada Tanggal 16 Desember 2024. (n.d.).
Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89–106.