Peran Kantor Urusan Agama di Kecamatan Cibeunying Kidul Terhadap Penyuluhan Pernikahan di Bawah Usia Menikah

  • Mochammad Farihin Al-Ghifari Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ramdan Fawzi
  • Yandi Maryandi
Keywords: Peran, Pernikahan, Penyuluh

Abstract

Abstract. Indonesia is a country based on law, in various fields, especially in marriage, where the majority adhere to the Islamic religion. Even though various institutions and laws have been established that regulate marriage, underage marriages in the modern era still often occur in various regions in Indonesia. For this reason, outreach is needed to prevent and reduce child marriage. This research aims to determine several factors behind the occurrence of underage marriages in the Bandung Kulon District KUA as well as the role of Bandung Kulon District KUA counselors in preventing underage marriages. This research uses qualitative research methods with an empirical juridical research approach. This research has the conclusion that underage marriages in the KUA of Bandung Kulon District in 2021-2022 are among the highest in the city of Bandung based on the data that researchers found. Factors that cause underage marriages to occur are lack of socialization of marriage laws, differences in understanding among the public regarding the age limit for marriage according to Islam and law, educational factors, parental factors, economic factors, arranged marriage factors, customary and cultural factors and other factors. the child's own wishes. The impacts of underage marriage include negative impacts and positive impacts. The role of KUA counselors is to provide outreach to prospective brides and grooms who are getting married to build a good household, love each other and prioritize deliberation if they encounter problems. This guidance takes the form of outreach or coming directly by attending invitations and providing counseling to the community. Marriage law regarding marriage age limits, the correct reproductive system and dangers and collaborating with local village youth leaders or village officials or other agencies.

Abstrak. Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, diberbagai bidang terutama dalam pernikahan yang mayoritas menganut agama Islam. Meski telah terbentuk berbagai lembaga serta Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, namun pernikahan dibawah umur pada era modern sekarang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini memiliki Tujuan yaitu untuk mengetahui beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dibawah umur di KUA Kecamatan Cibeunying Kidul serta peran penyuluhan KUA Kecamatan Cibeunying Kidul terhadap pencegahan pernikahan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, penelitian ini memiliki kesimpulan yaitu pernikahan dibawah umur di KUA Kecamatan Cibeunying Kidul taun 2021-2022 termasuk paling tinggi di Kota Bandung berdasarkan data penelitian yang ditemukan. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut adalah Kurangnya Sosialisasi Undang- Undang pernikahan, Bedanya pemahaman dengan masyarakat tentang batasan usia menikah menurut agama Islam dan Undang-Undang, Faktor Pendidikan, Faktor orang tua, Faktor Ekonomi, Faktor perjodohan, Faktor adat dan Budaya dan Faktor kemauan anak itu sendiri. Dampak dari pernikahan dibawah umur, diantaranya dampak negatif dan dampak positif. Adapun penyuluhan KUA adalah melakukan sosialisasi kepada calon mempelai yang akan menikah untuk membina keluarga rumah tangga yang baik, saling menyayangi dan mengedepankan musyawarah jika mendapati masalah, bimbingan tersebut berupa sosialisasi atau datang secara langsung dengan menghadiri undangan dan menghadiri penyuluhan kepada masyarakat. Undang-Undang pernikahan mengenai batasan usia nikah tentang sistem reproduksi yang benar serta bahaya dan bekerja sama dengan tokoh pemuda desa setempat atau toko desa maupun instansinya.

References

Fathiana Medina Putri, Encep Abdul Rojak, & Fahmi Fatwa Rosyadi. (2024). Dampak Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terhadap Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 256–262. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15614

Ghazaly, A. R. (2019). Fiqih Munakahat . Jakarta: Pranamedia Group.

Hilda Oktaviani, Titin Suprihatin, & Yandi Maryandi. (2024). Analisis Putusan Hakim Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg tentang Dispensasi Kawin Akibat Zina Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 140–147. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.14087

Hikmatullah. (2021). Fiqih Pernikahan . Jakarta: Edu Pustaka.

Muzammil, I. (2019). Fiqih Munakahat Hukum Perkawinan dalam Islam. Tanggerang: Tira Smart.

Muhammad Rifqi, Yandi Maryandi, & Mujahid, I. (2024). Analisis Putusan Hakim tentang Terkabulnya Permohonan Perwalian Anak di bawah Umur. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 21–28. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3766

Tihami, M. (2014). Fiqih Munakahat (Kajian Fiqih Lengkap). Jakarta: PT Grafindo Persada.

Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda terhadap Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Jurnal Muslim Heritage, 70.

Hidayat. (2019). Peranan Kantor Urusan Agama dalam Pencegahan Perkawinan di bawah Umur di Kecamatan Wawo. UIN , 151.

Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batasan Usia bagi Anak pasca lahirnya UU No. 16 tahun 2019. Al- Manhaj.

Musyarrafa, N. I. (2020). Batasan Usia Pernikahan dalam Islam. Shautuna Jurnal Ilmiah Perbandingan Madzhab, 710.

Nugraha, X. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal sebagai bentuk perlindungan Hukum terhadap perempuan. Lex Scintieta Review, 41.

Rahmawati, S. (2020). Batas Usia Minimal Pernikahan. Jurnal Hukum Perdata Islam, 233.

Simanjuntak, V. M. (2020). Perlindungan Hukum pada perempuan di bawah umur pada perkawinan usia dini. 16.

Suprihatin, T. (2020). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang- undang No. 16 tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2.

Published
2025-02-02