Dampak Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terhadap Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi
Abstract
Abstract. Changes to the Marriage Law regarding the age limit for marriage, made the Supreme Court (MA) issue PERMA No. 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Applications which is a way for children who are not yet of marriageable age and still want to carry out marriage through marriage dispensation to the Court. This is what causes the problem of child marriage to increase, especially in 2020. Most judges who try marriage dispensation cases grant it because they are afraid of harm. Therefore, the purpose of this study is to describe the impact of PERMA No. 5 of 2019 related to judges in adjudicating marriage dispensation cases and also on the number of child marriages that occurred at the Cibadak Religious Court, in 2020. This research method uses a normative juridical approach with the type of literature/document study data. Data sources were obtained using interview and literature techniques with qualitative descriptive analysis techniques. From the results of the study, it can be concluded that the enactment of PERMA No. 5 of 2019 is also the reason behind the increasing number of child marriages through marriage dispensation at the Cibadak Religious Court in 2020. Basically, the Perma was enforced as one of the ways for judges to reduce the number of child marriages caused by urgency or emergency.
Abstrak. Perubahan pada Undang-undang Perkawinan mengenai batasan usia perkawinan, membuat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menjadi jalan bagi anak-anak yang usianya belum mencapai usia perkawinan dan tetap ingin melaksanakan perkawinan dengan melalui dispensasi kawin ke Pengadilan. Inilah yang menyebabkan permasalahan perkawinan anak meningkat, terutama di tahun 2020. Sebagian besar hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin mengabulkannya karena ditakutkan adanya kemadharatan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak dari PERMA No. 5 Tahun 2019 terkait hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin dan juga terhadap angka perkawinan anak yang terjadi di Pengadilan Agama Cibadak, pada tahun 2020. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan jenis data studi kepustakaan/dokumen. Sumber data diperoleh menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan dengan Teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berlakunya PERMA No. 5 tahun 2019 juga menjadi alasan dibalik meningkatnya angka perkawinan anak melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak pada tahun 2020. Pada dasarnya Perma tersebut diberlakukan sebagai salah satu cara hakim untuk menekan angka perkawinan anak yang disebabkan karena kemendesakan atau kedaruratan.
References
Dea Sa’adah, Amrullah Hayatudin, & Shindu Irwansyah. (2022). Analisis Praktik Keluarga Berencana pada Wanita Karir di Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 97–103. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.579
Heri Widi Astanto. (2021). Praktek Permohonan Ijin Dispensasi Kawin/Nikah Setelah Berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 Dengan Perma No. 5 Tahun 2019 Sebagai Salah Satu Hukum Acaranya.’, Pengadilan Agama Cibadak.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175–186.
Panigoro, N. N. M. (2023). Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Luar Nikah Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 10/Pdt. P/2022/PA. Trk). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2), 851–856.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi. (2022). Bahaya Menikah Di Bawah Umur.
Susi Dwi Bawarn, & Arin Mariani. (1993). Potret Keluarga Skinah.
Syifa Aulia Shalihah. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II Tahun 2019-2022.
Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241–249.
Ulya, M., Amrullah Hayatudin, & Yandi Maryandi. (2023). Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. https://doi.org/10.29313/bcsifl.vi.7745
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792