Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam

  • Dendi Septiana Firmansyah Hukum Keluarga Islam
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ilham Mujahid Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Wasiat, Wasiat Wajibah, Non-Muslim

Abstract

Abstract. Islamic inheritance law is a set of rules that regulate the transfer of property rights or property from a person who dies to his heirs in accordance with Islamic law. The ulama's agreement regarding the inability to inherit between Muslims and non-Muslims was adopted in the Compilation of Islamic Law (KHI). Even though Islamic inheritance law and the Compilation of Islamic Law explain that the condition for heirs and heirs to be able to inherit each other's inheritance is that they must both be Muslim, in practice the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Jurisprudence in 2018 which gives the share of assets of Muslim heirs to Muslim heirs. non-Muslim heirs through a mandatory will. The aim of this research is to find out the arrangements for Wajibah Wills for Non-Muslims. To explain how Islamic Law analyzes the Supreme Court Jurisprudence Number. 1/Yur/Ag/2018 concerning Mandatory Wills for Non-Muslims. The method used by the author is juridical-normative. The type of research data is qualitative data and the research data collection technique is carried out by means of literature study. The granting of inheritance assets by the Supreme Court to non-Muslim parties does not exceed the maximum limit for granting mandatory wills as regulated in the Compilation of Islamic Law. However, it is felt that this decision does not fulfill a sense of justice because the judge indirectly equalizes the position of Muslim heirs in Islamic law. In other words, the mandatory will given in the judge's decision seems to confirm that non-Muslim heirs have the same share as Muslim heirs in the inheritance.

Abstrak. Hukum kewarisan Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris sesuai hukum Islam. Kesepakatan ulama tentang ketidakbolehan saling mewarisi antara muslim dengan non muslim ini diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun dalam hukum kewarisan Islam dan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa syarat antara pewaris dan ahli waris untuk bisa saling mewarisi harta warisan adalah harus sama-sama beragama Islam, namun pada praktiknya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Yurisprudensi tahun 2018 yang memberikan bagian harta dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim. Untuk menjelaskan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/Ag/2018 tentang Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim. Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis-normatif. Jenis data penelitiannya adalah data kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Pemberian harta warisan oleh Mahkamah Agung kepada pihak non muslim memang tidak melebihi dari batas maksimal pemberian wasiat wajibah yang  telah diatur dalam  Kompilasi Hukum Islam. Namun putusan  ini di rasa belum memenuhi rasa keadilan karena hakim secara tidak langsung menyamakan kedudukan  ahli waris yang beragama muslim dalam hukum Islam. Dengan kata lain wasiat wajibah yang diberikan dalam putusan hakim tersebut seolah-olah membenarkan ahli waris  non muslim sama bagiannya dengan ahliwaris muslim terhadap harta warisan.

References

Abdurrahman. (1996). Kompilasi Hukum Islam. PT Raja Grafinda.

Anderson, J. N. D., & di Dunia Modern, H. I. (1990). Hukum Islam di Dunia Modern, alih bahasa Machnun Husein,. Surabaya: Amarpress.

Departemen Agama. (2008). Departemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Bandung: CV Penerbit Diponegoro.

Inggranawat, R., & Irwansyah, S. (2021). Analisis Hukum Waris Islam terhadap Pasal 177 KHI dan SEMA No. 2 Tahun 1994 tentang Besar Bagian Waris Ayah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 63–68. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.431

Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.

Mira Safira Fratiwi. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Pajak Waris dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–19. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.84

Muchit A.Karim. (2012). Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia.

Refsi Inggranawat, & Shindu Irwansyah. (2021). Analisis Hukum Waris Islam terhadap Pasal 177 KHI dan SEMA No. 2 Tahun 1994 tentang Besar Bagian Waris Ayah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 63–68. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.431

Rosidah, A. R., & Irwansyah, S. (2023). Analisis Undang-Undang Tentang Wakaf Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Sawah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2917

Tria Septi Wulani, & Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–7. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.610

Published
2024-08-17