Implementasi Penerbitan Kartu Nikah Digital ditinjau dari Teori Maslahah Mursalah

  • Annisa Nanda Dermawan hukum keluarga islam
Keywords: Pencatatan Perkawinan, Buku Nikah, Kartu Nikah Digital

Abstract

Abstract. This study aims to examine the implementation of digital marriage certificate issuance at KUA Pemeungpeuk and analyze it from the perspective of the maslahat mursalah theory. The background of this research is the need to modernize marriage administration in Indonesia to make it more efficient, secure, and environmentally friendly. The issuance of digital marriage certificates is expected to improve public services and reduce paper usage.The research method used is a case study with a qualitative approach. Data were obtained through in-depth interviews with KUA staff, couples who have used digital marriage certificates, and Islamic law experts. In addition, documentation and direct observation in the field were conducted to gather more comprehensive data. The research findings indicate that the implementation of digital marriage certificate issuance at KUA Pemeungpeuk has been successful and has received positive responses from the community. The benefits of this implementation include ease of access, cost savings, and enhanced data security. From the perspective of maslahat mursalah, the issuance of digital marriage certificates can be categorized as an innovation that brings significant benefits to the community without conflicting with the principles of Shariah. Therefore, this implementation aligns with the objectives of Shariah to achieve public welfare. This study recommends broader implementation of digital marriage certificate issuance and regular evaluations to continually improve service quality. Additionally, public education on the use and benefits of digital marriage certificates should be enhanced.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penerbitan buku nikah digital di KUA Pemeungpeuk dan menganalisisnya dari perspektif teori maslahat mursalah. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan akan modernisasi administrasi pernikahan di Indonesia agar lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan. Penerbitan buku nikah digital diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi penggunaan kertas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas KUA, pasangan yang telah menggunakan buku nikah digital, serta ahli hukum Islam. Selain itu, dokumentasi dan observasi langsung di lapangan juga dilakukan untuk memperoleh data yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan buku nikah digital di KUA Pemeungpeuk telah berjalan dengan baik dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Keuntungan dari implementasi ini antara lain kemudahan akses, penghematan biaya, dan peningkatan keamanan data. Dari perspektif maslahat mursalah, penerbitan buku nikah digital dapat dikategorikan sebagai sebuah inovasi yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, implementasi ini sejalan dengan tujuan syariat untuk mencapai kemaslahatan umum. Penelitian ini merekomendasikan agar penerbitan buku nikah digital diimplementasikan lebih luas dan dilakukan evaluasi berkala untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan manfaat buku nikah digital juga perlu ditingkatkan.

 

References

Abdul Kodir, I. (2019). Efektivitas dan maslahat kebijakan program kartu nikah di era digital (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman). El-Mashlahah, 9(2).

Adinugraha, H. H., & Mashudi. (2018). Al-Maslahah al-Mursalah dalam penentuan hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(1).

Affizatul Muamalah. (2022). Implementasi digitalisasi kartu nikah ditinjau dari surat edaran Ditjen Bimas Islam tentang penggunaan kartu nikah digital di KUA Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan (Skripsi). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Awaludin, M. (2015). Pencatatan perkawinan dalam hukum kekeluargaan di Indonesia dan relevansinya dengan teori mashlahah al-Syatibi (Skripsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Chaula, L., & Hanif, H. A. (2022). Urgensi pencatatan perkawinan perspektif hukum Islam. Sahaja: Journal Shariah and Humanitie, 1(2).

Darussalam, D. (2023, September 19). Wawancara. Pameungpeuk.

Dwi Rahayu, D., et al. (2017). Desain visual antarmuka website E-Kartu Nikah. Jurnal Ilmiah SISFOTENIKA, 7(2).

Hasna, A. (2022). Efektivitas penerapan kartu nikah dalam mendukung legalitas perkawinan (Studi di Kantor Urusan Agama Purwokerto Utara) (Skripsi). Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269

Ja’far, K. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Sukabumi: Arjasa Pratama.

Magdalena, I., et al. (2021). Implementasi model pembelajaran daring pada masa pandemi COVID-19 di Kelas III SDN Sindangsari III. Pandawa: Jurnal Pendidikan dan Dakwah, 3(1).

Mahdalena, N., & Shalawati. (2021). Keabsahan pengucapan ijab kabul menurut pandangan ulama Aceh Singkil. AL-‘ADALAH, 1(1), 89.

Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Masyafah, A. A. (2020). Perkawinan dalam perspektif filosofis hukum Islam. Jurnal Crepido, 2(2).

Mazin, M. A. N. K. (2022). Analisis implementasi pencatatan perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Muamalah, A. (2022). Implementasi digitalisasi kartu nikah ditinjau dari surat edaran Ditjen Bimas Islam tentang penggunaan kartu nikah digital di KUA Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan (Skripsi). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Mutaqin, A. (2018). Implementasi maslahah al-Mursalah dalam kasus perkawinan. Kordinat, 17(2).

Nasrun, M., & Shalawati. (2021). Keabsahan pengucapan ijab kabul menurut pandangan ulama Aceh Singkil. AL-‘ADALAH, 1(1).

Nuzi Khairi Mazin, M. A. (2022). Analisis implementasi pencatatan perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Pasal 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 1 dan 21 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019.

Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published
2024-08-17