Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 5 Tentang Pemeriksaan Dokumen Nikah

  • Faiz Izzul Haq Hukum Keluarga Islam
  • Titin Suprihatin Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Pemeriksaan, Nikah, Implementasi

Abstract

Abstract. The examination of the marriage document is an administrative process that must be carried out before the announcement of the wish to marry, where the file provided by the prospect bride will be declared already in accordance with the terms or not. Such checks must be conducted by all parties. However, in its implementation it is still not well carried out because often such inspections are not attended by all parties. The research method used in this research is qualitative-descriptive with a research approach through juris-normative. Primary data used in this study the Regulations of the Minister of Religion No. 20 of 2019 on the Registration of Marriage. The secondary data used comes from related books and relevant research journals. The results of the study indicate that PMA No. 20 Year 2019 Article 5, does not specifically provide an explanation concerning how the procedure for inspection of marriage documents is carried out, but in that article only explains concerning the physical examination of documents given by the prospective bride in accordance with the provisions of Article 4 Paragraph 1. Implementation of this Article is almost all fulfilled except in Article 5 Paragraphen 3 which states that the process of inspecting marriage papers must be attended by both the candidate bride and the guardian of the woman, this is because the party is not present on the grounds that they cannot be present because there are activities that cannot be abandoned. Nevertheless, KUA of Southern Cimahi took a policy to keep passing to the next stage because if forced all parties to attend concerned would affect the life of the future bride.

Abstrak. Pemeriksaan dokumen nikah merupakan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum adanya pengumuman kehendak nikah, proses ini harus dilalui  bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dimana berkas yang diberikan oleh calon pengantin akan dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pemeriksaan tersebut harus dihadiri oleh semua pihak bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan dalam data seperti kesalahan nama, gelar, ataupun upaya pemalsuan data. Namun dalam pelaksanaannya di KUA Kecamatan Cimahi Selatan masih belum terlaksana dengan baik karena seringkali pemeriksaan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan penelitian melalui yuridis-normatif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Data Sekunder yang digunakan bersumber dari buku-buku yang berkaitan dan jurnal penelitian yang relevan. Hasil penelitian menujukkan bahwa Implementasi Pasal 5 tersebut hampir semua terpenuhi kecuali pada Pasal 5 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dokumen nikah harus dihadiri oleh kedua calon pengantin beserta wali dari perempuan, hal tersebut dikarenakan pihak yang tidak hadir beralasan bahwa mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

References

Asropudin, P. (2013). Kamus Agama Islam. Bandung: CV. Titian Ilmu.

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: UMMPress.

Isnawati, M. F. (2022). Aktif Dan Kreatif Belajar Ilmu Sosiologi. Kabupaten Magelang: Pustaka Rumah C1nta.

Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269

M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal

Komariah, D. S. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.

Kountur, R. (2009). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: Percetakan Buana Printing.

M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal

Mahmud. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Mathlub, A. M. (2005). Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Intermedia.

Muh. Fitrah, S. M. (2017). Metodologi Penelitian Penelitian Kualitatif Tindakan Kelas & Studi Kasus. Sukabumi: CV Jejak.

Sulistiani, S. L. (2018). Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Islam Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Syahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia.

Published
2024-08-17