Analisis Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard dikaitkan dengan Asas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama Bandung pada Tahun 2023

  • Mutiara Fadilah Hukum Keluarga Islam
  • Amrullah Hayatudin Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Encep Abdul Rojak Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Gugatan, Putusan, Perceraian

Abstract

Abstract. Niet Ontvankelijke Verklaard is a lawsuit that contains formal defects so it is decided that it cannot be accepted. In the Bandung Religious Court in 2023, there will be 36 lawsuits with decisions that cannot be accepted. The objectives of this research are: How do legal regulations make it difficult for divorce to occur; How do Bandung Religious Court judges consider when giving a decision that cannot be accepted in a divorce case? The aim of this research is to answer the problem formulation. The research method used is the literature study method using a statutory approach and a case approach. Data collection used document study and interview methods which were analyzed using descriptive-qualitative methods. The source of research data is the statutory regulations governing divorce and decisions in divorce cases whose decisions are declared unacceptable at the Bandung Religious Court. The results of this research: that the principle of making divorce difficult was created not to make divorce difficult but only to make the divorce procedure more difficult with the aim of forming a happy and eternal family based on the belief in the Almighty God. In the Bandung Religious Court there are still many lawsuits with the decision not being accepted because the lawsuit submitted still does not meet the reasons for granting the divorce. This is a manifestation of the principle of making divorce difficult.

Abstrak. Niet Ontvankelijke Verklaard merupakan gugatan yang di dalamnya mengandung cacat formil sehingga diputus dengan amar tidak dapat diterima. Di Pengadilan Agama Bandung pada tahun 2023 tercatat sebanyak 36 gugatan dengan amar putusan tidak dapat diterima. Tujuan penelitian ini yaitu: Bagaimana aturan hukum untuk mempersulit terjadinya perceraian; Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bandung dalam memberikan amar putusan tidak dapat diterima dalam perkara perceraian. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan datanya menggunakan metode studi dokumen dan wawancara yang dianalisis menggunakan metode deskriptif-Kualitatif. Sumber data penelitiannya adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perceraian dan putusan perkara perceraian yang amar putusannya dinyatakan tidak dapat diterima di Pengadilan Agama Bandung. Hasil dari penelitian ini: bahwa  asas mempersulit perceraian dibuat bukan untuk mempersulit terjadinya perceraian tetapi hanya saja mempersulit prosedur terjadinya perceraian dengan tujuan agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Di Pengadilan Agama Bandung masih banyak gugatan dengan amar putusannya tidak dapat diterima yang disebabkan karena gugatan yang diajukan masih belum memenuhi alasan-alasan dikabulkannya perceraian. Hal ini merupakan perwujudan asas mempersulit perceraian.

References

Agil Fatkhurohmah, Amrullah Hayatudin, & Muhamad Yunus. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154

Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915

Suhaimi, M., & Rozihan, R. (2021). FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira.

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993

Fadilah, Mutiara, ‘Hasil Wawancara Uman Pada Tanggal 28 Juni 2024’ (Pengadilan Agama Bandung)

Indonesia, Republik, ‘SEMA No.3 Tahun 2023’, 2023, 5

Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP Republik Indonesia, 2014, p. 3

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1974, pp. 1–15

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Republik Indonesia

Published
2024-08-16