Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 terhadap Putusan Hakim Tentang Hak Asuh Anak di bawah Umur
Abstract
Abstract. Child custody (Hadhanah) is the maintenance of children, guarding, educating, nurturing, and caring for children until mumayyiz. The problem that will be discussed in this study is the Analysis of the Compilation of Islamic Law Article 105 on the Judge's Decision on Custody of Minors (Study of Decision Number 318/Pdt.G/2022/PA. Lt). The type of research used in this study is normative. The data used is secondary data consisting of primary materials, secondary materials, and tertiary materials which are then analyzed qualitatively. The data collection method uses literature studies and interviews. Based on the results of the research in this discussion, child custody in the Compilation of Islamic Law, is regulated in article 105 of the Compilation which reads that the custody of a child who has not yet mumayyiz falls to his mother. The Judge of the Religious Court determines the decision regarding child custody using the Compilation of Islamic Law as the basis for determining child custody. Judges do not always use article 105 of the Compilation of Islamic Law in determining decisions on child custody cases, as in the decision of the Lahat Religious Court Number 318/Pdt.G/2022/PA. Lt, in his legal considerations, the judge grants custody of the child to the applicant/father, in determining the custody of the child, the judge considers various factors in the field and gives a fair verdict based on the facts and evidence submitted.
Abstrak. Hak asuh anak (Hadhanah) adalah pemeliharaan anak,menjaga, mendidik, mengasuh, dan merawat anak hingga mumayyiz. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Terhadap Putusan Hakim Tentang Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 318/Pdt.G/2022/PA.Lt). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan primer,bahan sekunder,dan bahan tersier yang kemudian di analisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam, diatur dalam pasal 105 Kompilasi yang berbunyi bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ibunya. Hakim Pengadilan Agama menetapkan putusan mengenai hak asuh anak menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar menetapkan hak asuh anak . Hakim tidak selalu menggunakan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dalam menetapkan putusan perkara hak asuh anak, seperti dalam putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 318/Pdt.G/2022/PA.Lt, dalam pertimbangan hukumnya hakim memberikan hak asuh anak kepada pemohon/ayah, dalam menetapkan hak asuh anak tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai faktor di lapangan dan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan.
References
Abdurahman. (1992). Kompilasi hukum di Indonesia. Jakarta: Akademi Presindo.
Agustian, K. (2018). Tinjauan analisis Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tentang hak hadhanah dan batasan umur mumayyiz. Bandung: Grafindi Persada.
Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik perkawinan di bawah umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Erica Ferdiana. (2019). Hak hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah kandung menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (Skripsi). Curup: IAIN Curup.
Firdaos, M. (2016). Tinjauan maslahah mursalah terhadap hadhanah ibu murtad.
Idris Ramulyo, M. (2006). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama, dan zakat menurut hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik perubahan biodata kutipan akta nikah ditinjau menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859
Korik Agustian. (2018). Tinjauan analisis Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tentang hak hadhanah dan batasan umur mumayyiz. Bandung: Grafindi Persada.
Martiman Proadjohamid. (2011). Hukum perkawinan Indonesia. Jakarta: Cv Karya Gemilang.
Mohammad Idris Ramulyo. (2006). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama, dan zakat menurut hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Abdulkadir. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syarifuddin. (2013). Hukum perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Mustaring, R. B. (2023). Analisis putusan hakim terhadap gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Manado perspektif perlindungan hak anak. I’tisham: Journal of Islamic Law and …, no. 258, 89–106. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/259
Ningtyas, W. D., & Rojak, E. A. (2023). Analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap hak asuh anak pasca cerai mati. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792
Putusan Pengadilan Agama Lahat. (n.d.). Nomer 318/Pdt.G/2022/PA.Lt. Tentang hak asuh anak dibawah umur.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2009). Kitab undang-undang hukum perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Syarifudin. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyu Ningtyas, D. (2023). Analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap hak asuh anak pasca cerai mati (Studi kasus istri cerai mati di Kelurahan). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792