Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap Aset Wakaf Tidak Tercatat

(Studi Kasus di Masjid Al-Furqon Desa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung)

  • Hafifah HUKUM KELUARGA ISLAM
  • Neneng Nurhasanah
  • Siska Lis Sulistiani
Keywords: Pencatatan, Nadzir, Akta Ikrar Wakaf

Abstract

Abstract. The recording of immovable waqf assets, such as land, is crucial as it serves as authentic written evidence that provides legal protection. The nadzir plays an important role in waqf management, one of which is administering waqf assets at the Office of Religious Affairs (KUA) to obtain the Waqf Pledge Deed, which serves as written proof of the transfer of waqf assets to the nadzir. However, in practice, many waqf assets are not officially recorded, leading to disputes between the nadzir and heirs, as occurred with Al-Furqon Mosque in Melong Village, South Cimahi District, Bandung Regency. This study aims to analyze the legal status of unregistered waqf according to Islamic law and Law No. 41 of 2004 on Waqf. The research method used is qualitative, with a normative juridical approach. This type of research involves field studies and literature reviews, collecting data through literature studies and interviews. The research findings are: (1) According to Islamic law, the waqf status of Al-Furqon Mosque is valid under Islamic law because it fulfills the requirements of waqf, but it lacks legal strength if disputes arise in the future. (2) According to Law No. 41 of 2004 on Waqf, unregistered waqf assets are legally valid but lack the legal protection needed to assist in resolving disputes. Therefore, the official registration of waqf must be carried out to ensure legal protection for waqf assets as recognized by both Islamic law and state law.

Abstrak. Pencatatan aset wakaf tidak bergerak berupa tanah sangat penting karena merupakan bukti otentik tertulis yang berguna sebagai perlindungan hukum. Nadzir memiliki peran penting dalam perwakafan, salah satunya mengadministrasikan harta wakaf di KUA untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf yang merupakan bukti tertulis penyerahan aset wakaf kepada nadzir, dalam praktiknya banyak benda wakaf yang tidak tercatat secara resmi sehingga muncul permasalahan antara nadzir dan ahli waris, seperti yang terjadi di Masjid Al-Furqon Desa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan wakaf yang tidak tercatat  menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis Normatif. Jenis penelitian ini penelitian lapangan dan data pustaka. Yaitu mengumpulkan data melalui studi pustaka, wawancara. Hasil penelitian: (1) Menurut hukum Islam status wakaf Masjid Al-furqon sah menurut hukum Islam karena memenuhi syarat rukun wakaf, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. (2) Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap aset wakaf tidak tercatat adalah sah menurut hukum, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang dapat membantu jika terjadi permasalahan. Oleh karena itu pencacatan wakaf secara resmi harus dilakukan untuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang diakui oleh hukum Islam dan Hukum.

References

Anon. n.d. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Hermawan, Roni, and Siska Lis Sulistiani. 2023a. “Pencatatan Tanah Wakaf Di Pimpinan Cabang Persis Menurut UU 41 Tahun 2004.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 97–102. doi: 10.29313/jrhki.v3i2.2864.

Hermawan, Roni, and Siska Lis Sulistiani. 2023b. “Pencatatan Tanah Wakaf Di Pimpinan Cabang Persis Menurut UU 41 Tahun 2004.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 97–102. doi: 10.29313/jrhki.v3i2.2864.

Irmasyah, Jajang. n.d. Wawancara.

Karim, Wan Abdul. 2022. “Keajaiban Berwakaf.” Kementerian Agama Provinsi Kepri, April.

Mohammad Wahyu Maulana, Siska Lis Sulistiani, and Encep Abdul Rojak. 2023. “Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencatatan Tanah Wakaf Produktif Di Ponpes Hikmatus Sunnah Kota Palu Timur.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. doi: 10.29313/jrhki.vi.1917.

Mufti, M. A. Khoirul, and Neneng Nurhasanah. 2023. “Analisis Problematika Dan Dampak Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 57–64. doi: 10.29313/jrhki.v3i2.2687.

Rosidah, Ai Rosidah, and Shindu Irwansyah. 2023. “Analisis Undang-Undang Tentang Wakaf Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Sawah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 111–16. doi: 10.29313/jrhki.v3i2.2917.

Sutedi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Tria Septi Wulani, and Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 1–7. doi: 10.29313/jrhki.vi.610.

Published
2024-08-16