Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
(Studi Kasus Tahun 2021-2022)
Abstract
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce. This study aims to identify the factors that cause divorce in the Sumedang Religious Court. Based on information obtained from the Sumedang Religious Court, it was recorded that the number of divorce cases from 2020-2021 reached 6,124 cases. To achieve this goal, the author uses a qualitative method with a normative juridical approach, which describes the situation or facts as they are during the research, then the data or facts are analyzed to draw conclusions. This research was conducted at the Sumedang Religious Court. The type and source of data used are primary data in the form of interviews with Sumedang Religious Court Judges and secondary data in the form of divorce case report files from 2021-2022. The results of the study showed that there were 13 factors that caused divorce in the Sumedang Religious Court, namely economic factors, lack of harmony, domestic violence, polygamy, drunkenness, apostasy, gambling, imprisonment, madat, physical disability, forced marriage, and adultery. However, the dominant factor causing divorce in the Sumedang Religious Court is the constant dispute. The cause of the divorce is due to low education, early marriage, based on the eyes of the deceased and solutions to reduce the increase in divorce cases at the Sumedang Religious Court with the existence of the Supreme Court Circular Letter No. 03 of 2023 concerning Marriage and maximizing the implementation of cooperation activities with the institution concerned.
Abstrak. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri sering menghadapi berbagai masalah, mulai dari yang ringan hingga yang berat, yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga dan berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Berdasarkan infomasi yang diperoleh dari pengadilan agama sumedang, tercatat bahwa jumlah kasus perceraian dari tahun 2021-2022 mencapai 6.124 perkara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sumedang. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sumedang dan data sekunder berupa berkas laporan perkara perceraian dari tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 13 faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang, yaitu faktor ekonomi, tidak adanya keharmonisan, KDRT, poligami, mabuk, murtad, judi, penjara, madat, cacat fisik, kawin paksa, dan zina. Namun, faktor dominan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang adalah perselisihan terus-menerus. Penyebab terjadi perceraian itu karna Pendidikan yang rendah, pernikahan dini, berdasarkan mata percaharian dan solusi untuk mengurangi peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumedang dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung No 03 Tahun 2023 tentang Perkawinan dan memaksimalkan penyelegara’an kegiatan kerja sama dengan Lembaga yang bersangkutan.
References
Abdul Jamali, R. (2003). Hukum Islam: Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Abdul Kadir, M. (2010). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Revisi, Citra Aditya Bakti.
Abdul Manan. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Abdul Qodir Djaelani. (1995). Keluarga sakinah. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Abdul Rohman Ghozali. (2010). Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Agil Fatkhurohmah, A. H., & Muhamad Yunus. (2023). Perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154
Ahsin W. Alhafidz. (2013). Kamus fiqh. Jakarta: Amzah.
Ahmad Warson Munawir. (1997). Kamus Al Munawir (Cet. 14). Surabaya: Pustaka Progresif.
Akhmad Sya’bi. (2002). Kamus Al-Qolam (Arab-Indonesia). Surabaya: Halim Jaya.
Ali Yusuf As-Subkhi. (2010). Fiqh keluarga. Jakarta: Amzah.
Amir Syarifudin, N. (2003). Garis-garis besar fiqh. Jakarta: Prenada Media Group.
Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan maqashid asy-syariah terhadap cerai gugat akibat mental disorder (Studi putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915
Dahlan Idhamy. (2013). Azas-azas fikih munakahat, hukum keluarga Islam. Surabaya: Al Ikhlas.
Depag RI. (1992). Kompilasi hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI.
Harahap. (2020). Penelitian kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum perkawinan adat istiadat dan upacara adatnya. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Humairah, R. (2016). Dampak perceraian terhadap kondisi psikologis keluarga (Studi deskriptif analitis di Kec. Tangan-Tangan Kab. Aceh Barat Daya). Aceh: Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam.
Indonesia, Departemen Agama Republik. (2002). Al-Quran dan terjemahnya. Semarang: PT Karya Toha Putra.
JDIH Mahkamah Agung RI. (n.d.). Surat edaran Sema 03 tahun 2023 tentang pernikahan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2023/detail
Kabupaten Sumedang. (n.d.). Profil Kabupaten Sumedang. Diakses pada Kamis, 7 Februari 2024, pukul 09.00 WIB, dari https://sumedangkab.go.id/profil
Kamil al Hayati. (2005). Solusi Islam dalam konflik rumah tangga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1A, 2011. Diakses pada Kamis, 4 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, dari https://pa-sumedang.go.id/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/visi-dan-misi
Mahmud Yunus. (1983). Hukum perkawinan dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya Agung.
Maktabah Syamilah. (n.d.). Abi Daud, Sunan Abi Daud, Bab Juz 6.
Marzo’atus, S. (2022). Pergeseran penyebab perceraian dalam masyarakat urban. Lamongan: Academia Publication.
Muhammad Jawad Mugniyah. (1996). Fiqh lima madzhab. Jakarta: Lentera.
Muhammad Syaifuddin, & Dkk. (2014). Hukum perceraian (Cet. 2). Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Syarifuddin, & Dkk. (2014). Hukum perceraian (Cet. 2). Jakarta: Sinar Grafika.
Quran Surat Ar-Rum ayat 21, Al. (1993). Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Rahman, H. A. (1992). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.
Sayyid Sabiq. (1980). Fiqh sunnah Juz 8. Bandung: Al-Ma’arif.
Soejono Soekanto, & Sri Mamuji. (2004). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Grafindo.
Sudarsono. (2010). Hukum perkawinan nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunan Nasa. (n.d.). Juz 5.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. (n.d.).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).
Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian pada masa pandemi di Pengadilan Agama Kota Bandung perspektif maslahah mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993