Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perkawinan di Bawah Tangan di Masyarakat Desa Rawa Kecamatan Lumbung

  • Dandan Ramdani Hukum Keluarga Islam
  • Muhammad Yunus
  • Ilham Mujahid Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perkawinan di bawah tangan, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Abstract. Underhand marriages are often found in several areas. The validity of a marriage as stated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that (1) A marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief (2) Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations. Likewise, according to the Islamic religion, it should be announced to the general public so that there are no wrong perceptions regarding marriages that are not recorded. The aim of this research is to find out the implementation of underhanded marriages that occur in Rawa Village, to find out what are the factors that underhand marriages occur in Rawa Village, and to find out the views of Islamic law and positive law towards underhanded marriages in Rawa Village, Lumbung District. . The method used in this research is a qualitative method using primary data sources obtained directly from the main source through interviews and secondary data obtained from books, journals and the Al-Quran. The results of the research show that several residents have carried out private marriages in Rawa Village, Lumbung District, but this is not in accordance with the rules of Islamic law and positive law. These two laws explain that marriages must be registered in order to have strong laws and ensure that no party suffers losses related to the marriage.

Abstrak. Perkawinan di bawah tangan sudah sering di temukan di beberapa daerah. Sah nya suatu perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun menurut agama islam yang seharusnya diumumkan kepada khalayak ramai agar tidak terjadi persepsi yang salah terkait perkawinan yang tidak dicatat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Desa Rawa, mengetahui apa saja faktor-faktor terjadinya perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa, dan mengetahui pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utamanya melalui wawancara dan sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan Al-Quran. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung telah banyak dilakukan oleh beberapa warga namun hal ini belum sesuai dengan aturan hukum islam dan hukum positif. Kedua hukum tersebut menjelaskan bahwa perkawinan wajib dicatatkan demi adanya hukum yang kuat disertai tidak adanya pihak yang dirugikan terkait perkawinan.

References

Adnani, A. (2021). Akibat-Akibat Hukum Dari Peristiwa Perkawinan Sirri. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2 November), 107–115.

Al-Asqolani, I. H. (2016). Bulugh Al-Marom min Adhillatil Ahkam, Terjemah, Kitab Nikah. Shahih, Jakarta.

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Arisman, A. (2021). FATWA MUI TENTANG NIKAH DIBAWAH TANGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(2), 33–48.

Departemen Agama, R. I. (2005). al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit Jumanatul Ali.

Devy, S., & Rizqi, A. M. (2019). Perceraian nikah di Bawah Tangan dan pengaruhnya terhadap pengasuhan anak (Studi kasus di kecamatan peusangan kabupaten bireun). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(2), 287–306.

Gibran, A. M. K. (2021). Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization. Https://Doi. Org/10.20961/Jolsic. V9i1, 52111.

Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859

M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792

Published
2024-08-15